Jumat, 28 Desember 2012

Strategi Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada Akhir Tahun


Pendahuluan
Tidak lama lagi 2012 akan berakhir. Perusahaan (badan) yang menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender oleh ketentuan perpajakan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2013.

Untuk itu, perusahaan perlu melakukan estimasi jumlah PPh Badan Terutang untuk tahun pajak 2012, yaitu melakukan penghitungan pajak berdasarkan data pembukuan yang aktual sampai dengan 30 November 2012 ditambah dengan proyeksi laba/rugi sampai dengan 31 Desember 2012.

Dengan melakukan identifikasi koreksi fiskal positif dan negatif atas pos-pos laba/rugi yang tercantum proyeksi tersebut dan memperhitungkan kompensasi kerugian (jika ada), akan dapat diperoleh angka PPh Badan Terutang tahun pajak 2012. Kemudian setelah dikurangi dengan Kredit Pajak (PPh pasal 22, 23, 24, dan 25), maka akan dapat diketahui apakah perusahaan berada pada posisi Kurang Bayar atau Lebih Bayar atas PPh Badan.

Perencanaan PPh Badan Akhir Tahun

Strategi perencanaan PPh Badan akhir tahun hanya relevan untuk perusahaan yang penghasilannya dikenakan dengan tarif umum, bukan yang terkena PPh Final seperti perusahaan real estate, perusahaan properti dan perusahaan jasa konstruksi yang PPhnya dikenakan dari penghasilan bruto dengan tarif khusus.

Membuat estimasi jumlah PPh Badan Terutang serta mengetahui posisi Kurang/Lebih bayar adalah merupakan langkah pertama dalam perencanaan pajak akhir tahun. Semakin dekat dengan akhir tahun maka semakin akurat estimasi dapat dibuat.

Namun di sisi lain waktu untuk mengimplementasikan strategi perencanaan pajak akhir tahun akan semakin sempit. Oleh karena itu idealnya perencanaan pajak akhir tahun dilakukan setidaknya sejak tiga bulan sebelum tutup buku akhir Desember. Hasil estimasi akan menentukan strategi berikutnya.

Dalam hal estimasi berdasarkan proyeksi menunjukkan posisi PPh Badan Kurang Bayar dalam jumlah cukup besar dan dipandang akan menguras kas perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

1. Menunda transaksi yang akan menghasilkan laba ke 2013.

Penundaan transaksi perusahaan yang akan menghasilkan laba di Desember 2012 ke 2013 dimaksudkan untuk mencegah pertambahan jumlah penghasilan kena pajak 2012 yang dengan sendirinya akan menambah jumlah PPh Badan Terutang.

Contoh: 
·         Menunda realisasi penjualan aktiva tetap yang menghasilkan laba ke awal 2013 dimana sebelumnya di rencanakan akan dilakukan di Desember 2012.
·         Menunda realisasi penerimaan piutang atau pembayaran utang yang menimbulkan keuntungan selisih kurs di Desember 2012 ke awal 2013.

Secara konvensional, penggeseran laba perusahaan ke tahun 2013 juga dapat dilakukan dengan melakukan penundaan atau pergeseran pengakuan penjualan akhir 2012 ke awal 2013. Namun ini cocok dilakukan apabila ketentuan perpajakan memperkenankan perusahaan menganut stelsel kas murni (pure cash basis), sehingga perusahaan dapat menunda pengakuan penjualan hingga pada saat menerima pembayaran dari pelanggan pada awal 2013 meskipun penyerahan barang/jasa dilakukan di Desember 2012.

Sayangnya, ketentuan perpajakan Indonesia menganut stelsel kas campuran (modified cash basis), di mana penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan, sehingga langkah ini tidak dapat dilakukan.

2. Mempercepat pengakuan biaya/rugi pada akhir 2012.

Dengan melakukan percepatan pengakuan biaya/rugi pada akhir 2012, maka penghasilan kena pajak akan berkurang dan dengan sendirinya akan mengurangi jumlah PPh Badan Terutang.

Contoh:
·         Menjual aktiva tetap perusahaan yang tidak produktif dan nilai bukunya jauh diatas harga pasar pada Desember 2012 sehingga menimbulkan kerugian yang segera dapat diakui.
·         Mempercepat biaya iklan dan promosi pada Desember 2012 yang sedianya merupakan budget awal 2013.
·         Membayar bonus 2012 kepada Direksi dan karyawan pada Desember 2012 yang sedianya dibayarkan pada 2013.
·         Mempercepat realisasi pelunasan utang dalam valuta asing yang menimbulkan kerugian selisih kurs pada Desember 2012.
·         Mempercepat realisasi atas rencana pembelian aktiva tetap baru di Desember 2012 yang sedianya dilakukan pada awal 2013. Dalam hal ini, perusahaan dapat mengakui biaya penyusutan untuk Desember 2012 meskipun aktiva tetap tersebut baru digunakan mulai Januari 2013.
·         Merealisasi program training karyawan (local & overseas training) pada Desember 2012 yang sedianya dilaksanakan pada awal 2013.
·         Melakukan repair and maintenance aktiva tetap produktif perusahaan di Desember 2012 yang sedianya akan dilakukan pada awal 2013.
Langkah-langkah yang dikemukakan di atas hanya merupakan beberapa contoh yang tentu saja perlu disesuaikan dengan kegiatan masing-masing perusahaan.

Selanjutnya dalam hal estimasi menunjukkan PPh Badan Lebih Bayar, dan dengan alasan tertentu perusahaan bermaksud menghindari pemeriksaan, maka strateginya adalah kebalikan dari langkah-langkah di atas. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, PPh Badan Lebih Bayar akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum diberikan pengembalian kelebihan tersebut ke perusahaan.

Dari perspektif perusahaan sebagai Wajib Pajak, kecuali dalam keadaan terpaksa, perusahaan pada umumnya menghindari PPh Badan Lebih Bayar yang akan mengundang pemeriksaan yang cukup menyita waktu, tenaga dan biaya. Perencanaan PPh Badan akhir tahun yang menghasilkan pajak terutang lebih kecil di 2012 juga menguntungkan dari sisi time value of money karena terdapat penundaan pembayaran pajak secara rii.
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2012/12/05/317/727780/strategi-perencanaan-pajak-penghasilan-pph-badan-pada-akhir-tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar