Menghitung Pajak Pengahsilan
Pajak penghasilan yang terhutang
dihitung dengan mengalikan tariff terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Penghasilan kena pajak yang digunakan sebaga dasar menghitung PPH tersebut
dihitung dengan cara yang berbeda tergantung jenis Wajib Pajak.
Dalam UU PPh Indonesia dikenal dua
golongan wajib pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar
negeri. Bagi wajib pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara
menentukan besarnya PKP, yaitu dengan metode pembukuan dan menggunakan Norma
perhitungan. Bagi wajib pajak luar negeri, penentuan besarnya PKP dibedakan
menjadi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui suatu bentuk usaha tetap di indonesia dan wajib pajak luar negeri
lainnya.
Secara umum, pajak penghasilan yang
terhutang dihitung dengan formula sebagai berikut :
PPh Terhutang =
Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan presentase tertentu yang digunakan
untuk mengitung besarnya PPh. Tarif PPh yang berlaku di indonesia dikelompokan
menjadi 2 yaitu tarif umum sesuai Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 ( sebagaimana
telah dirubah beberapa kali dengan yang terakhir adalah dalam UU No. 36 Tahun
2008) dan tarif lainnya.
1.
Tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi dalam
negeri, Yaitu:
Lapisan Pengasilan Kena Pajak Tarif Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000
|
5%
|
Di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan
Rp. 250.000.000
|
15%
|
Di atas Rp. 250.000.000 sampai dengan
Rp. 500.000.000
|
25%
|
Di atas Rp. 500.000.000
|
30%
|
2.
Tarif Pph Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Dan Bentuk Usaha Tetap adalah 28%. Tarif tersebut menjadi 25% berlaku mulai
tahun 2010. Tarif Pajak Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk
perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan di bursa efek di indonesia dan memenuhi syarat tertentu lainnya
dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah daripada tarif untuk wajib pajak badan
pada umunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar