Rabu, 26 Desember 2012

Menghitung Pajak Pengahsilan


Menghitung Pajak Pengahsilan
Pajak penghasilan yang terhutang dihitung dengan mengalikan tariff terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan kena pajak yang digunakan sebaga dasar menghitung PPH tersebut dihitung dengan cara yang berbeda tergantung jenis Wajib Pajak.
Dalam UU PPh Indonesia dikenal dua golongan wajib pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Bagi wajib pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara menentukan besarnya PKP, yaitu dengan metode pembukuan dan menggunakan Norma perhitungan. Bagi wajib pajak luar negeri, penentuan besarnya PKP dibedakan menjadi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di indonesia dan wajib pajak luar negeri lainnya.
Secara umum, pajak penghasilan yang terhutang dihitung dengan formula sebagai berikut :
PPh Terhutang  =            Tarif Pajak          x              Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan presentase tertentu yang digunakan untuk mengitung besarnya PPh. Tarif PPh yang berlaku di indonesia dikelompokan menjadi 2 yaitu tarif umum sesuai Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 ( sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan yang terakhir adalah dalam UU No. 36 Tahun 2008) dan tarif lainnya.
1.       Tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, Yaitu:
Lapisan Pengasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000
5%
Di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000
15%
Di atas Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000
25%
Di atas Rp. 500.000.000
30%

2.       Tarif Pph Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap adalah 28%. Tarif tersebut menjadi 25% berlaku mulai tahun 2010. Tarif Pajak Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di indonesia dan memenuhi syarat tertentu lainnya dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah daripada tarif untuk wajib pajak badan pada umunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar