Perhitungan PPh Pasal 26
1.
PPh Pasal 26 =
20% x Penghasilan
Bruto
Perhitungan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang
bersumber dari modal dalam bentuk :
·
Deviden
·
Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap
dan imbalan karena jaminan pengembalian bunga
·
Royalty sewa, dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta
·
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan
kegiatan
·
Hadiah dan penghargaan
·
Pensiun dan pembayarab berkala lainnya
2.
PPh Pasal 26 =
20% x Penghasilan
Neto
Penghasilan neto = Perkiraan penghasilan neto x Penghasilan
bruto
Perhitungan tersebut diterapkan untuk :
a.
Penghasilan dari penjualan harta di indonesia
b.
Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi luar negeri
3.
PPh Pasal 26 =
20% x (Penghasilan
Kena Pajak – PPh Terhutang)
Perhitungan tersebut diterapkan pada bentuk
usaha tetap di indonesia yang penghasilan atau bagian labanya tidak ditanamkan
kembali di indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar