Jumat, 28 Desember 2012

KPK: Usia koruptor semakin muda


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan korupsidi Indonesia saat ini terus mengalami proses dinamisasi, kaderisasi dan regenerasi. Pelaku korupsi di Indonesia sekarang semakin muda berumur di bawah 40 tahun.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mencontohkan tersangka koruptor saat ini seperti Nazaruddin, Angelina Sondakh maupun Neneng belum berumur 40 tahun.
"Waktu zaman Arab jahiliyah, 40 tahun ditandai dengan diangkatnya Muhammad sebagai nabi. Tapi di Indonesia, 40 tahun ditandai munculnya generasi koruptor baru," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/10).
Kaderisasi dan regenerasi dapat terjadi karena saat ini budaya korupsi sudah mulai diajarkan semenjak di keluarga. Kongkalikong menutupi hasil korupsi oleh keluarga semakin jelas kentara saat ini.
"Suami yang korupsi, istri dan anak kandungnya yang mendirikan perusahaan di mana untuk tempat pencucian uang. Kita bisa bayangkan kalau keluarga ini menjadi pejabat negara dijamin lembaga itu akanrusak," katanya.
Busyro menyatakan kesedihannya saat ibu rumah tangga saat ini juga mulai mengisi rutan KPK di mana dahulu hanya dihuni oleh para laki-laki. "Yang makin menyedihkan rutan di KPK di huni oleh ibu rumah tangga. Jadi tren baru rumah tangga bukan yang sakinah tapi yangguyub dalam korupsi," ungkapnya.


Komentar : gimana tidak yang muda tidak ikut berkoruptor, toh yang mengajarkan mereka berkoruptor juga dari yang usianya lebih dan lebih tahu seluk beluknya. Jadi tak heran kalo seperti ini terjadi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar