Pajak Penghasilan
Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22
merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintahbaik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lain.
Pajak penghasilan pasal 22 dibayar
dalam tahun berjalan melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak-pihak
tertentu. Pemungutan PPH pasal 22 ada yang bersifat Final dan Tidak Final.
Perhitungan PPH Pasal
22
1.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor
yang menggunakan API
PPH Pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor
2.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor
keledai, gandum, dan tepung terigu yang menggunakan API
PPH Pasal 22 = 0.5% x Nilai Impor
3.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang tidak
menggunakan API
PPH Pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor
4.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang tidak
dikuasai
PPH Pasal 22 = 7.5% x Harga jual
lelang
5.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas
pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara
pengeluaran. Kuasa pengguna Anggaran, dan pejabat penerbit Surat Perintah
Membayar
PPH Pasal 22 = 1.25% x Harga pembelian tidak termasuk PPN & PPnBM
6.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas
penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU Pertamina
PPH Pasal 22 = 0.25% x penjualan tidak termasuk PPN
7.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan
bakar minyak kepada SBPU bukan pertamina dan Non SBPU
PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak
termasuk PPN
8.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan
bakar gas
PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan
tidak termasuk PPN
9.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan
pelumnas
PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN
10.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan kertas
hasil produksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.1% x DPP PPN
11.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan semua
jenis semen hasil produksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.25% x DPP PPN
12.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan semua
jenis kendaraan bermotor beroda dua/lebih hasilproduksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.45% x DPP PPN
13.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan baja
hasil produksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.3% x DPP PPN
14.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas pembelian
bahan-bahan keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industry atau
eksportir yang bergerak dalam sector kehutannan, perkebunan, pertanian dan
perikanan
PPH Pasal 22 = 0.25% x Harga pembelian
tidak termasuk PPN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar