Rabu, 26 Desember 2012

Pajak Penghasilan Pajak 22


Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintahbaik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain.
Pajak penghasilan pasal 22 dibayar dalam tahun berjalan melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak-pihak tertentu. Pemungutan PPH pasal 22 ada yang bersifat Final dan Tidak Final.
Perhitungan PPH Pasal 22
1.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang menggunakan API
PPH Pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor
2.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor keledai, gandum, dan tepung terigu yang menggunakan API
PPH Pasal 22 = 0.5% x Nilai Impor
3.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang tidak menggunakan API
PPH Pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor
4.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang tidak dikuasai
PPH Pasal 22 = 7.5% x Harga jual lelang
5.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran. Kuasa pengguna Anggaran, dan pejabat penerbit Surat Perintah Membayar
PPH Pasal 22 = 1.25% x Harga pembelian tidak termasuk PPN & PPnBM
6.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU Pertamina
PPH Pasal 22 = 0.25% x penjualan tidak termasuk PPN
7.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada SBPU bukan pertamina dan Non SBPU
PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN
8.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan bakar gas
PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN
9.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan pelumnas
PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN
10.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan kertas hasil produksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.1% x DPP PPN
11.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan semua jenis semen hasil produksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.25% x DPP PPN
12.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua/lebih hasilproduksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.45% x DPP PPN
13.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan baja hasil produksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.3% x DPP PPN
14.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industry atau eksportir yang bergerak dalam sector kehutannan, perkebunan, pertanian dan perikanan
PPH Pasal 22 = 0.25% x Harga pembelian tidak termasuk PPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar