Pajak Penghasilan
Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22
merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintahbaik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lain.
Pajak penghasilan pasal 22 dibayar
dalam tahun berjalan melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak-pihak
tertentu. Pemungutan PPH pasal 22 ada yang bersifat Final dan Tidak Final.
Perhitungan PPH Pasal
22
1.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor
yang menggunakan API

PPH Pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor
2.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor
keledai, gandum, dan tepung terigu yang menggunakan API

PPH Pasal 22 = 0.5% x Nilai Impor
3.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang tidak
menggunakan API

4.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang tidak
dikuasai

5.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas
pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara
pengeluaran. Kuasa pengguna Anggaran, dan pejabat penerbit Surat Perintah
Membayar

PPH Pasal 22 = 1.25% x Harga pembelian tidak termasuk PPN & PPnBM
6.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas
penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU Pertamina

PPH Pasal 22 = 0.25% x penjualan tidak termasuk PPN
7.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan
bakar minyak kepada SBPU bukan pertamina dan Non SBPU

8.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan
bakar gas

9.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan
pelumnas

PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN
10.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan kertas
hasil produksi di dalam negeri

11.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan semua
jenis semen hasil produksi di dalam negeri

12.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan semua
jenis kendaraan bermotor beroda dua/lebih hasilproduksi di dalam negeri

13.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan baja
hasil produksi di dalam negeri

14.
Perhitungan PPH Pasal 22 atas pembelian
bahan-bahan keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industry atau
eksportir yang bergerak dalam sector kehutannan, perkebunan, pertanian dan
perikanan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar