Jumat, 28 Desember 2012

KPK: Usia koruptor semakin muda


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan korupsidi Indonesia saat ini terus mengalami proses dinamisasi, kaderisasi dan regenerasi. Pelaku korupsi di Indonesia sekarang semakin muda berumur di bawah 40 tahun.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mencontohkan tersangka koruptor saat ini seperti Nazaruddin, Angelina Sondakh maupun Neneng belum berumur 40 tahun.
"Waktu zaman Arab jahiliyah, 40 tahun ditandai dengan diangkatnya Muhammad sebagai nabi. Tapi di Indonesia, 40 tahun ditandai munculnya generasi koruptor baru," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/10).
Kaderisasi dan regenerasi dapat terjadi karena saat ini budaya korupsi sudah mulai diajarkan semenjak di keluarga. Kongkalikong menutupi hasil korupsi oleh keluarga semakin jelas kentara saat ini.
"Suami yang korupsi, istri dan anak kandungnya yang mendirikan perusahaan di mana untuk tempat pencucian uang. Kita bisa bayangkan kalau keluarga ini menjadi pejabat negara dijamin lembaga itu akanrusak," katanya.
Busyro menyatakan kesedihannya saat ibu rumah tangga saat ini juga mulai mengisi rutan KPK di mana dahulu hanya dihuni oleh para laki-laki. "Yang makin menyedihkan rutan di KPK di huni oleh ibu rumah tangga. Jadi tren baru rumah tangga bukan yang sakinah tapi yangguyub dalam korupsi," ungkapnya.


Komentar : gimana tidak yang muda tidak ikut berkoruptor, toh yang mengajarkan mereka berkoruptor juga dari yang usianya lebih dan lebih tahu seluk beluknya. Jadi tak heran kalo seperti ini terjadi. 

Buruh Sumsel Tuntut Kenaikan UMP Rp1,8 Juta





PALEMBANG - Puluhan Buruh yang tergabung dalam Front Persatuan Buruh dan Rakyat Sumatera Selatan Bersatu (FPBRSB) berunjuk rasa meminta Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,8 juta. Massa melakukan askinya di halaman kantor gubernuran, Jum'at (28/12/2012)

Kordinator aksi, Lubis Hendrie, dalam orasinya mengatakan, UMP harus berdasarkan kebutuhan fisik, non-fisik, dan sosial para buruh. Sebagai jaring pengaman agar kualitas hidup buruh tidak jatuh hingga ke titik yang paling rendah, mereka mengajukan UMP sebesar Rp1,8 juta per bulan.

"Kami meminta Gubernur Sumsel segera menetapkan UMP sebesar Rp1,8 juta per bulan. Nilai upah tahun 2013 sebesar Rp1.350.000 yang telah ditetapkan dewan pengupahan beberapa waktu lalu, dinilai tidak relevan dengan kondisi sekarang," kata Lubis saat diwawancarai sejumlah wartawan di Palembang.

Selain meminta penetapan UMP sebesar Rp1,8 juta per bulan, lanjutnya, buruh juga meminta dihentikan praktik-praktik sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dilakukan perusahaan BUMN dan Swasta yang ada di Sumsel.

"Selama ini yang terjadi di Sumsel banyak perusahaan BUMN dan Swasta di Sumsel menerapkan sistem kerja kontrak dengan gaji yang tidak sesuai," ungkap Lubis

Setelah melakukan orasi, para perwakilan 10 orang diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumsel Rizal Fathoni di ruang Bina Praja mewakili gubernur Sumsel yang sedang tidak ada di tempat.

Rizal mengungkapkan kepada perwakilan buruh bahwa untuk UMP 2013 telah ditetapkan sebesar Rp1,4 juta per bulan dari sebelumnya Rp1.350.000. Nominal itu telah disepakati dewan pengupahan dan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Sumsel beberapa hari yang lalu yang nantinya bisa dievaluasi kembali sesuai kondisi perekonomian Sumsel.

"UMP 2013 telah ditetapkan sebesar Rp1,4 juta yang telah disepakati bersama dengan pihak-pihak terkait, tapi nantinya nilai itu bisa kita evaluasi kembali melihat kondisi perekonomian yang ada," tutupnya.

Usai bertemu Kepala Disnaker, massa membubarkan diri dan mengancam akan membawa buruh yang lebih banyak lagi apabila tuntutan mereka tidak diterima dan akan terus memerjuangkan UMP sebesar Rp1,8 juta.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2012/12/28/340/738377/buruh-sumsel-tuntut-kenaikan-ump-rp1-8-juta

Contoh paragraph Generalisasi, Analogi, dan Sebab Akibat

Paragraf Generalisasi adalah paragraf yang isinya menarik kesimpulan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta.
Paragraf generalisasi ini merupakan salah satu dari paragraf induktif dimana paragraf induktif ini disusun mengikuti pola penalaran induktif. Paragraf ini disusun dengan cara menguraikan beberapa kalimat penjelas yang berisi fakta, bukti, contoh, atau ilustrasi sebagai data empiris yang bersifat khusus pada awal paragraf dan diakhiri dengan kalimat utama sebagai kesimpulan yang bersifat khusus. Paragraf generalisasi ini disusun dengan cara menyajikan beberapa kalimat penjelas sebagai alasan bersifat khusus untuk diambil sebuah kesimpulan bersifat umum pada akhir paragraf sebagai kalimat utama
Contoh kalimat :
Untuk menyandang gelar Sarjana Strata Satu (S1), saya harus memenuhi persyaratan untuk mengikuti sidang. Diantaranya saya harus aktif sebagai seorang mahasiswa, dinyatakan lulus Ujian Utama dengan IPK minilal 3.00 dan tidak ada nilai D. Di nyatakan lulus workshop, kursus, dan bebas dalam meminjam buku di perpustakaan. Saya juga harus menyelesaikan matakuliah sampai tingkat akhir dan memiliki IPK minimal 2.75. K emudian saya juga harus menyelesaikan Penulisan ilmiah dan Skipsi saya. Jadi untuk mendapatkan gelar sarjana ini butuh keseriusan yang lebih agar sesuai target yang kita harapkan, belum lagi biaya yang tidak sedikit untuk masuk ke perguruan tinggi.
Paragraf Analogi adalah penalaran dengan cara membandingkan dua hal yang banyak menandung persamaan. Dengan kesamaan tersebut dapatlah ditarik kesimpulannya. Paragraf analogi ini merupakan bagian paragraf induktif.
Contoh Kalimat :
                Sebagai seorang Sarjana Ekonomi, Akuntansi harus mempunyai sifat teliti dan sabar.itu sebuah kunci. Apalagi seorang Akuntan mengerjakan laporan keuangan yang tidak mudah dan harus teliti ataupun focus dengan yang kita kerjakan. Kalau saja tidak focus atau salah satu kunci tersebut hilang, semuanya akan berantakan dan sia-sia. Anggap saja semua yang anda dapat atau gelar S1 tidak berguna kalau kunci tersebut tidak dapat anda kendalikan.
Paragraf Sebab Akibat adalah paragraf yang pernyataan menjadi sebab didahulukan kemudian diikuti akibat yang ditimbulkannya. Paragraf sebab akibat ini dikembangakn dengan proses berfikir kausatif. Proses berfikir ini menyatakan bahwa suatu sebab akan emnimbulkan akibat. Sebab menjadi ide pokok dan akibat menjadi ide penjelas. Hubungan sebab akibat ini dapat dibagi menjadi beberapa macam, yaitu: satu sebab menimbulkan satu akibat, satu sebab menimbulkan banyak akibat, serta sebab akibat berantai
Contoh kalimat :
                Dulu saya seorang anak sekolah yang mengambil jurusan IPS yang saya suka sekali pelajaran akuntansi, factor saya suka pelajaran itu karena memang saya dapat memahaminya, guru yang mengajar pun dapat mudah menyampaikan dengan baik. Lulus SMA saya pun melanjutkan keperguruan tinggi. Karena dulu sudah sempat mengenal akuntansi maka saya mengambil jurusan ekonomi jurusan akuntansi. 

PNS yang Betul-Betul Kerja Hanya 20%


JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak cerdas dan serius dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Faktor ini yang menjadi penyebab jebolnya APBN.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Dewi Aryani menyatakan bila pemikiran yang ada selama ini salah. Menurut dia, jebolnya APBN tidak disebabkan oleh subsidi melainkan karena pemerintah yang tidak serius dalam mengelola APBN.

"APBN kita jebol bukan karena subsidi, bukan karena salah rakyat," kata Dewi Aryani, dalam diskusi solusi tepat subsidi BBM, di Menteng, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Dewi menambahkan, ketidakefisienan pengelolaan APBN tersebut terlihat dari efektifitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif bekerja hanya 20 persen dan sisanya 80 persen tidak bekerja secara efektif. "PNS yang betul-betul kerja hanya 20 persen. Itu beban inefisen 80 persen," ungkap Dewi.

Selain itu, dia menilai efisiensi juga terlihat pada lembaga pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia menjelaskan, satu dari 141 BUMN yaitu PLN sudah melakukan efisiensi Rp37 triliun, bagaimana jika 141 BUMN tersebut tidak semuanya efisien.

"Itu baru PNS dan aparatur negara yang tidak efisien. Belum lagi korupsinya, satu BUMN kita, PLN salah satu dari 141 BuMN, bayangkan 141 BUMN Rp1 triliun saja," tutup Dewi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah ke depan akan selektif dalam menerima PNS. Pemerintah juga tidak menginginkan bila ada pemerintah daerah yang harus menambah pegawai saat ada penggantian kepala daerah.

Kondisi ini hanya dianggap sebagai pemborosan belanja pemerintah daerah. Padahal, Hatta ingin pemerintah daerah menggunakan dana APBD-nya untuk infrastruktur
Komentar :
Ini sangat mengejutkan setelah saya melihat artikel ini. Dari sekian banyaknya PNS hanya 20% yang betul kerja. Semua nuntut hak mereka dengan meminta gaji tinggi tapi tidak ada timbale balik yang diberikan. Ini sangat mengecewakan. Saya berharap seleksi CPNS sekarang memang harus lebih teliti dan selektf. Jangan hanya bermodalkan bayaran uang yang tinggi itu yang dapat masuk selaksi CPNS.
Sumber : http://economy.okezone.com/komentar/read/2012/12/19/20/734408/pns-yang-betul-betul-kerja-hanya-20/7

Strategi Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada Akhir Tahun


Pendahuluan
Tidak lama lagi 2012 akan berakhir. Perusahaan (badan) yang menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender oleh ketentuan perpajakan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2013.

Untuk itu, perusahaan perlu melakukan estimasi jumlah PPh Badan Terutang untuk tahun pajak 2012, yaitu melakukan penghitungan pajak berdasarkan data pembukuan yang aktual sampai dengan 30 November 2012 ditambah dengan proyeksi laba/rugi sampai dengan 31 Desember 2012.

Dengan melakukan identifikasi koreksi fiskal positif dan negatif atas pos-pos laba/rugi yang tercantum proyeksi tersebut dan memperhitungkan kompensasi kerugian (jika ada), akan dapat diperoleh angka PPh Badan Terutang tahun pajak 2012. Kemudian setelah dikurangi dengan Kredit Pajak (PPh pasal 22, 23, 24, dan 25), maka akan dapat diketahui apakah perusahaan berada pada posisi Kurang Bayar atau Lebih Bayar atas PPh Badan.

Perencanaan PPh Badan Akhir Tahun

Strategi perencanaan PPh Badan akhir tahun hanya relevan untuk perusahaan yang penghasilannya dikenakan dengan tarif umum, bukan yang terkena PPh Final seperti perusahaan real estate, perusahaan properti dan perusahaan jasa konstruksi yang PPhnya dikenakan dari penghasilan bruto dengan tarif khusus.

Membuat estimasi jumlah PPh Badan Terutang serta mengetahui posisi Kurang/Lebih bayar adalah merupakan langkah pertama dalam perencanaan pajak akhir tahun. Semakin dekat dengan akhir tahun maka semakin akurat estimasi dapat dibuat.

Namun di sisi lain waktu untuk mengimplementasikan strategi perencanaan pajak akhir tahun akan semakin sempit. Oleh karena itu idealnya perencanaan pajak akhir tahun dilakukan setidaknya sejak tiga bulan sebelum tutup buku akhir Desember. Hasil estimasi akan menentukan strategi berikutnya.

Dalam hal estimasi berdasarkan proyeksi menunjukkan posisi PPh Badan Kurang Bayar dalam jumlah cukup besar dan dipandang akan menguras kas perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

1. Menunda transaksi yang akan menghasilkan laba ke 2013.

Penundaan transaksi perusahaan yang akan menghasilkan laba di Desember 2012 ke 2013 dimaksudkan untuk mencegah pertambahan jumlah penghasilan kena pajak 2012 yang dengan sendirinya akan menambah jumlah PPh Badan Terutang.

Contoh: 
·         Menunda realisasi penjualan aktiva tetap yang menghasilkan laba ke awal 2013 dimana sebelumnya di rencanakan akan dilakukan di Desember 2012.
·         Menunda realisasi penerimaan piutang atau pembayaran utang yang menimbulkan keuntungan selisih kurs di Desember 2012 ke awal 2013.

Secara konvensional, penggeseran laba perusahaan ke tahun 2013 juga dapat dilakukan dengan melakukan penundaan atau pergeseran pengakuan penjualan akhir 2012 ke awal 2013. Namun ini cocok dilakukan apabila ketentuan perpajakan memperkenankan perusahaan menganut stelsel kas murni (pure cash basis), sehingga perusahaan dapat menunda pengakuan penjualan hingga pada saat menerima pembayaran dari pelanggan pada awal 2013 meskipun penyerahan barang/jasa dilakukan di Desember 2012.

Sayangnya, ketentuan perpajakan Indonesia menganut stelsel kas campuran (modified cash basis), di mana penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan, sehingga langkah ini tidak dapat dilakukan.

2. Mempercepat pengakuan biaya/rugi pada akhir 2012.

Dengan melakukan percepatan pengakuan biaya/rugi pada akhir 2012, maka penghasilan kena pajak akan berkurang dan dengan sendirinya akan mengurangi jumlah PPh Badan Terutang.

Contoh:
·         Menjual aktiva tetap perusahaan yang tidak produktif dan nilai bukunya jauh diatas harga pasar pada Desember 2012 sehingga menimbulkan kerugian yang segera dapat diakui.
·         Mempercepat biaya iklan dan promosi pada Desember 2012 yang sedianya merupakan budget awal 2013.
·         Membayar bonus 2012 kepada Direksi dan karyawan pada Desember 2012 yang sedianya dibayarkan pada 2013.
·         Mempercepat realisasi pelunasan utang dalam valuta asing yang menimbulkan kerugian selisih kurs pada Desember 2012.
·         Mempercepat realisasi atas rencana pembelian aktiva tetap baru di Desember 2012 yang sedianya dilakukan pada awal 2013. Dalam hal ini, perusahaan dapat mengakui biaya penyusutan untuk Desember 2012 meskipun aktiva tetap tersebut baru digunakan mulai Januari 2013.
·         Merealisasi program training karyawan (local & overseas training) pada Desember 2012 yang sedianya dilaksanakan pada awal 2013.
·         Melakukan repair and maintenance aktiva tetap produktif perusahaan di Desember 2012 yang sedianya akan dilakukan pada awal 2013.
Langkah-langkah yang dikemukakan di atas hanya merupakan beberapa contoh yang tentu saja perlu disesuaikan dengan kegiatan masing-masing perusahaan.

Selanjutnya dalam hal estimasi menunjukkan PPh Badan Lebih Bayar, dan dengan alasan tertentu perusahaan bermaksud menghindari pemeriksaan, maka strateginya adalah kebalikan dari langkah-langkah di atas. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, PPh Badan Lebih Bayar akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum diberikan pengembalian kelebihan tersebut ke perusahaan.

Dari perspektif perusahaan sebagai Wajib Pajak, kecuali dalam keadaan terpaksa, perusahaan pada umumnya menghindari PPh Badan Lebih Bayar yang akan mengundang pemeriksaan yang cukup menyita waktu, tenaga dan biaya. Perencanaan PPh Badan akhir tahun yang menghasilkan pajak terutang lebih kecil di 2012 juga menguntungkan dari sisi time value of money karena terdapat penundaan pembayaran pajak secara rii.
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2012/12/05/317/727780/strategi-perencanaan-pajak-penghasilan-pph-badan-pada-akhir-tahun

Rabu, 26 Desember 2012

Kartu Kredit Islami banking





SALAH satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman.

Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern ini, dengan menghadirkan Kartu Kredit iB.

Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone.

Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya. Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh  Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.

Kartu Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, penjaminan atas transaksi dengan merchant, atau pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan.

Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu. Bagaimana menetapkan fee tersebut? Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif.

Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit umumnya. Jadi pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.

Apakah ada denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit iB? Tentu saja, karena hal ini dimaksudkan untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu. Namun demikian, penerimaan denda ini tidak untuk keuntungan bank syariah dan tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank syariah. Bank syariah akan menyalurkan seluruh penerimaan denda ke sektor-sektor sosial.

Dengan keunikan Kartu Kredit iB, kemudahan fasilitas serta layanan seluas kartu kredit lainnya, dan fee yang relatif lebih ringan. Silakan berkunjung ke bank-bank syariah terdekat.

Sumber : http://economy.okezone.com/read/2012/12/01/316/725998/kartu-kredit-islami-banking

Ini Alasan Microsoft Rombak Antarmuka Windows


CALIFORNIA - Sistem operasi terbaru Microsoft, Windows 8, tampil dengan antarmuka yang sangat berbeda dengan pendahulunya. Julie Larson-Green, yang menggantikan Steve Sinofsky sebagai pemimpin 
divisi Windows pun akhirnya buka suara mengenai perombakan antarmuka itu.

Larson-Green mengatakan bahwa antarmuka baru itu merupakan produk dari perubahan lingkungan. Antarmuka Windows tradisional bisa dikatakan tidak banyak berubah dalam 25 tahun terakhir, sehingga menghadirkan antarmuka baru dianggap bisa memberikan informasi yang lebih cepat.

Menurut Larson-Green, pengguna akan lebih mudah membuka beberapa aplikasi dibandingkan versi Widnows sebelumnya. "Dengan Windows 8 ini, semuanya berubah karena yang kemungkinan Anda ingin lakukan ada di Live Tiles. Dari sana, Anda akan melihat semacam dashboard dari semuanya yang terjadi dan semua yang Anda inginkan sekaligus dalam satu tempat," kata Larson-Green, seperti dilansir dari Neowin, Senin (17/12/2012).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa layar sentuh akan menjadi faktor yang sangat penting dalam pasar PC di masa depan."Saya tidak bisa membayangkan komputer tanpa layar sentuh lagi," tuturnya.

Meski pengguna lama Windows akan mengalami masa yang sulit untuk melakukan transisi ke antarmuka baru, tapi kata Larson-Green, hal itu tidak akan berlangsung lama. Menurutnya, meski membutuhkan waktu untuk transisi, tapi orang-orang akan menyesuaikan diri dengan antarmuka Windows yang baru.

Sumber : http://techno.okezone.com/read/2012/12/16/325/732923/ini-alasan-microsoft-rombak-antarmuka-windows

Perhitungan PPh Pasal 26


Perhitungan PPh Pasal 26
1.       PPh Pasal 26       =             20%        x              Penghasilan Bruto
Perhitungan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk :
·         Deviden
·         Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan karena jaminan pengembalian bunga
·         Royalty sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
·         Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
·         Hadiah dan penghargaan
·         Pensiun dan pembayarab berkala lainnya
2.       PPh Pasal 26                       =             20%        x              Penghasilan Neto
Penghasilan neto             =              Perkiraan penghasilan neto        x              Penghasilan bruto

Perhitungan tersebut diterapkan untuk :
a.       Penghasilan dari penjualan harta di indonesia
b.      Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
3.       PPh Pasal 26       =             20%        x              (Penghasilan Kena Pajak – PPh Terhutang)
Perhitungan tersebut diterapkan pada bentuk usaha tetap di indonesia yang penghasilan atau bagian labanya tidak ditanamkan kembali di indonesia. 

Menghitung Pajak Pengahsilan


Menghitung Pajak Pengahsilan
Pajak penghasilan yang terhutang dihitung dengan mengalikan tariff terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan kena pajak yang digunakan sebaga dasar menghitung PPH tersebut dihitung dengan cara yang berbeda tergantung jenis Wajib Pajak.
Dalam UU PPh Indonesia dikenal dua golongan wajib pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Bagi wajib pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara menentukan besarnya PKP, yaitu dengan metode pembukuan dan menggunakan Norma perhitungan. Bagi wajib pajak luar negeri, penentuan besarnya PKP dibedakan menjadi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di indonesia dan wajib pajak luar negeri lainnya.
Secara umum, pajak penghasilan yang terhutang dihitung dengan formula sebagai berikut :
PPh Terhutang  =            Tarif Pajak          x              Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan presentase tertentu yang digunakan untuk mengitung besarnya PPh. Tarif PPh yang berlaku di indonesia dikelompokan menjadi 2 yaitu tarif umum sesuai Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 ( sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan yang terakhir adalah dalam UU No. 36 Tahun 2008) dan tarif lainnya.
1.       Tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, Yaitu:
Lapisan Pengasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000
5%
Di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000
15%
Di atas Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000
25%
Di atas Rp. 500.000.000
30%

2.       Tarif Pph Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap adalah 28%. Tarif tersebut menjadi 25% berlaku mulai tahun 2010. Tarif Pajak Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di indonesia dan memenuhi syarat tertentu lainnya dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah daripada tarif untuk wajib pajak badan pada umunya.

Pajak Penghasilan Pajak 22


Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintahbaik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain.
Pajak penghasilan pasal 22 dibayar dalam tahun berjalan melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak-pihak tertentu. Pemungutan PPH pasal 22 ada yang bersifat Final dan Tidak Final.
Perhitungan PPH Pasal 22
1.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang menggunakan API
PPH Pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor
2.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor keledai, gandum, dan tepung terigu yang menggunakan API
PPH Pasal 22 = 0.5% x Nilai Impor
3.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang tidak menggunakan API
PPH Pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor
4.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang tidak dikuasai
PPH Pasal 22 = 7.5% x Harga jual lelang
5.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran. Kuasa pengguna Anggaran, dan pejabat penerbit Surat Perintah Membayar
PPH Pasal 22 = 1.25% x Harga pembelian tidak termasuk PPN & PPnBM
6.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU Pertamina
PPH Pasal 22 = 0.25% x penjualan tidak termasuk PPN
7.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada SBPU bukan pertamina dan Non SBPU
PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN
8.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan bakar gas
PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN
9.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan pelumnas
PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN
10.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan kertas hasil produksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.1% x DPP PPN
11.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan semua jenis semen hasil produksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.25% x DPP PPN
12.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua/lebih hasilproduksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.45% x DPP PPN
13.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan baja hasil produksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.3% x DPP PPN
14.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industry atau eksportir yang bergerak dalam sector kehutannan, perkebunan, pertanian dan perikanan
PPH Pasal 22 = 0.25% x Harga pembelian tidak termasuk PPN

General Ledger


Pengertian General Ledger
                Salah satu laporan keuangan bank yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi indonesia dan SKAPI (Standart Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia) serta PAPI (Prinsip Akuntansi Perbankan Indonesia.

Syarat-syarat General Ledger yang HARUS DIPENUHI
·         General Ledger harus balance
·         General ledger tidak pernah ada transaksi yang berdiri sendiri (single entry)
·         Generar ledger mempunyai kelompok utama (Aktiva, Pasiva dan Modal)

Syarat-syarat General ledger yang BAIK
·         Mencatat semua transaksi secara tepat dan benar
·         Mengarah pada No.Reg yang benar
·         Mempertahankan keseimbangan antara debit dan kredit pada suatu rekening
·         Mengakomodasikan jurnal penyesuaian
·         Membentuk laporan keuangan yang terpercaya dan tepat waktu setiap periode

Metode pencatatan
-          Cash Basis
Metode dimana pencatatan dan pembukuan transaksi baru dilakukan apabila terjadi suatu aliran.
-          Accrual Basis
Metode pencatatan dan pembukuan transaksi yang di lakukan tanpa memandang arus dana baik dana masuk ataupun dana keluar.

Macam-macam rekening yang ada di General Ledger
1.       Rekening aktiva
Rekening yang menggambarkan kekeyaan yang dimiliki oleh Bank
2.       Rekening pasiva
Suatu rekening yang menggambarkan kewajiban/hutang yang harus ditanggung oleh bank.
3.       Rekening biaya
Suatu rekening yang menggambarkan biaya yang harus dikeluarkan
4.       Rekening pendapatan
Suatu rekening yang menggambarkan pendapatan yang diperoleh oleh bank
5.       Rekening administrasi
Suatu rekening yang pencatatnya belum termasuk/mempengaruhi/aktiva/pasivasuatu neraca keuangan dan baru akan dicatat sebagai aktiva/pasiva setelah memenuhi kondisi tertentu