Minggu, 22 April 2012

Hukuman Dan Denda Bagi Koruptor

               Penanganan kasus korupsi di Indonesia yang telah akut memerlukan gebrakan baru. Salah satu Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pun mendesak adanya upaya pengenaan denda sebagai hukuman terhadap para koruptor. 
Baginya, hal itu terkait pengenaan hukuman badan yang tak membuat jera para koruptor. Di sisi lain, upaya pemiskinan pun jelas ditakuti para koruptor. “mereka lebih takut miskin ketimbang masuk penjara,” istilah katanya.
Adapun denda dan hukuman bagi para koruptor ialah sebagai berikut:
         1. Pasal 11 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
          2. Pasal 12 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;…”.
                 Sepeti yang sering kita dengar ditelevisi, banyak yang ingin mengetahui tindak lanjut tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh bapak Nazzaruddin. Namun masyarakat juga sudah menduga kasus yang menggembar gembor ini pasti akan hilang begitu saja tidak ada kelanjutannya. Dari yang saya baca dari media bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh Nazzaruddin ini, Majelis Hakin yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih menjatuhkan vonis kepada Nazzaruddin di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Nazzaruddin ini di anggap sah sebagai pelaku korupsi dan ia divonis hukuman 4 tahun 10 bulan, dan denda Rp 200.000.000 rupiah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman kepada Nazzaruddin. Jaksa menjatuhkan hukuman 7 tahun dan dendasekitar Rp 300.000.000 rupiah. Majelis hakim menggunakan pasal 11, bukan 12 sebagaimana digunakan oleh jaksa penuntut. 
                 Menurut saya, mau diberikan hukuman seberat apapun kepada pihak yang melakukan salah tapi hukum diindonesia saja masih gampang untuk disuap “sogok” dengan jumlah uang yang begitu banyak, saya yakin Nazaruddin sendiri pun akan menganggap remeh masalah ini. Ataupun memang Nazaruddin dipenjarakan pasti sudah jelas fasilitas yang diberikan juga beda, para koruptor bukan berada dalam bui tapi serasa dalam hotel, dan itu tidak akan membuat koruptor itu jera. Kalau memang dihukum saya akan memberikan jeratan hokum yang sangat berat orang lain yang dirugikan sedangkan dia senang-senang. 
Sumber :
http://hukum.kompasiana.com/2012/04/20/vonis-nazaruddin-mengundang-senyuman-koruptor/
http://berita.ini-aja.com/home/readmore/333415

2 komentar:

  1. SELAMAT ANDA MENDAPATKAN UNDANGAN RESMI DARI SUMOQQ.ORG Kunjungi skrg Live Chat nya u/Info lbh Lanjut,Dan Dapatkan Jutaan Rupiah Dengan Cuma-Cuma BBM : D8ACD825

    BalasHapus
  2. Emang pd dasarnya penegakan hukum udah disuap..... NEGARA KORUP petugas KORUP..... PASTI HANCUR

    BalasHapus