Sabtu, 28 April 2012

Aspek Hukum Di Era Informasi

                Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  Nomor 144/KMA/SK/VII/2007 kemudian disempurnakan dengan  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor  1-144/KMA/SK/I/2011 tentang  Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan banyak persepsi dari kalangan bahwa aturan tersebut menjadi rujukan diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal inilah yang menjadi  motivasi bagi lembaga peradilan untuk berbenah dalam rangka memberikan informasi kepada publik terutama pencari keadilan untuk mendukung salah satu program Mahkamah Agung yakni transparansi peradilan, hal tersebut juga menjadi salah satu indikator penegakan hukum.
                  Diera Informasi teknologi sekarang ini perilaku masyarakat menjadi berubah seiring dengan kemajuan teknologi informasi, hal tersebut dapat memberikan indikasi bahwa pola hidup/ gaya hidup masyarakat, mulai dari  nilai  budaya,  paradigma serta sikap akan mengikutinya. Sehingga cara berkomunikasi, berinteraksi, bertransaksi,juga berbeda dari yang sebelumnya, sehingga suatu saat kelak perilaku yang demikian dalam melakukan perbuatan hukum melalui alat-alat teknologi informasi dan berhadapan dengan kepastian hukum akan menemui kendala, sedangkan regulasi atau perundang-undangan belum ada yang mengatur, maka perlu keseriusan dengan kemampuan menterjemahkan kondisi zaman yang serba memakai alat informasi teknologi dengan istilah dunia digital.
                  Perkembangan teknologi telah merubah banyak aspek kehidupan manusia, dan hampir tidak ada aspek dari kehidupan modern yang bisa dipisahkan dari kemajuan IT (Information Technology).
Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang:
1. Informasi  Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,
2. Informasi Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik uang dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini.
4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik sebagaiman dimaksud pada ayat   (1) tidak berlaku:
         a. Surat yang menurut Undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis
         b. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil      atau akta yang dibuat pejabat pembuat akta

Sumber :
1. http://www.pta-manado.go.id/Dedy/SURAT-SURAT/MAKALAH%20DISKUSI%20CROSSING%20KOTAMOBAGU.pdf
2. http://www.pa-bitung.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=171:penegakan-hukum-di-era-teknologi-dan-informasi&catid=12:artikel&Itemid=62


Tidak ada komentar:

Posting Komentar