Jumat, 27 April 2012

Hukuman Dan Denda Bagi Yang Membuang Sampah Sembarangan

              Seperti yang sering kita tahu kalau pemerintah, mulai tahun 2012 akan memberlakukan peraturan  daerah yang akan menghukum pidana kurungan maksimal 60 hari (2 bulan) atau denda maksimal Rp 2.000.000 jika  membuang sampah sembarangan jadi masyarakat sebaiknya berhati-hati kalau membuang sampah sembarangan jika tak ingin menbayar denda dan merasakan kurungan.
               Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, akan mengajukan draft rancangan peraturan daerah  (Raperda) persampahan yang salah satunya mengatur mengenai pemberian sanksai ini. Berdasarkan draft yang diajukan oleh Pemprov DKI ini tak hanya mengenai hukuman dan denda membuang sampah sembarangan tetapi ini juga diatur tentang penggunaan kantong dan kemasan plastic ramah lingkungan dan juga mengatur mengenai penggunaan plastic daur ulang bagi para retailer kelas menegah ke atas bagi masyarakat Jakarta. Ini dilakukan agar mudah dalam mengolah sampah dalam kota.
               Tidak hanya memberikan denda kepada masyarakat, Pemerintah DKI akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang mampu mengolah sampah. Insentif itu diberikan untuk memberi dorongan kepada masyarakat agar lebih bersemangat mengelola sampah.
               Menurut saya, tentang diadakan peraturan dilarang membuang sampah sembarangan ini sangat mustahil. Karena kebanyakan orang menganggap “Peraturan Hukum Ada tapi untuk Dilanggar” sangat prihatin kalau mendengarnya. Sebenarnya setiap kegiatan yang kita lakukan itu pasti diatur oleh hukum gimana dengan diri sendirinya saja bisa sadar atau tidak karena itu sendiri dilakukan bukan untuk siapa-siapa melainkan diri sendiri supaya bisa dan terbiasa hidup sehat. Kalau ingin diberlakukan, silahkan. Tapi menurut saya denda uang yang harus dibayarkan itu terlalu mahal! tapi apa akan bertahan lama?

Sumber :
http://id.berita.yahoo.com/awas-mulai-2012-buang-sampah-sembarangan-terancam-denda-081002224.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar