Sabtu, 28 April 2012

Hukuman Dan Denda Bagi Pengguna Dan Pengedar Narkoba

                 Hukuman penjara tidak membuat jera pengguna dan pengedar narkoba. Bahkan penjara dinilai turut menyumbang kerugian negara. Agar lebih efektif, hukuman denda sebagai ganti hukuman penjara bagi pengguna dan pengedar narkotika.Hukuman berat penjara yang diberikan kepada pegedar dan pemproduksi sudah banyak, tapi tidak memberikan efek jera. Lebih baik tidak usah dimasukkan ke penjara tapi dikenakan denda yang membuat miskin para pengguna dan pengedar. Hukuman denda dinilai pantas dan efektif untuk menjerat para pelaku ketimbang penjara. Denda dibebankan kepada pengedar dan pengguna narkotika dan nanti akan dimasukkan ke kas negara. Kemudian uang denda tersebut disalurkan untuk kepentingan penanggulangan narkoba.
                Pengguna narkoba selain berbahaya bagi diri sipemakai, juga membahayakan bagi orang lain, seperti kasus tabrakan maut di Tugu Tani beberapa bulan yang lalu.   Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Drs Sumirat Dwiyanto pada kesempatan wawancara di salah satu stasiun Televisi swasta. Peristiwa ini sungguh sangat tragis, ternyata sipengemudi maut Apriyani baru saja menggunakan barang terlarang itu sehingga mengakibat 9 orang yang tak berdosa meninggal dunia..
                Undang Undang Narkotika Nomer 35 Tahun 2009 menetapkan hukuman berat bagi pengedar narkoba sampai dengan acaman hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 114 ayat 2. “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.
                Menurut saya tentang hal ini bagus dan saya setuju karena kalo tetap diberi hukuman penjara tidak akan kapok toh juga setelah lolos mereka masih bias membeli apalagi kebanyakkan yang melanggar hal tersebut adalah anak orang kaya jadi tidak akan jera karena telah memprodusi, mengedar atau pemakai. Dan dengan kasus yang diatas memang tragis telah menabrak 9 orang tapi kita juga tidak bias menghaminya terus menerus memang sangat sangat bersalah tapi kejadian ini juga tidak ada yang mau terjadi. Sebaiknya memang diberikan hukuman seberat-beratnya jangan dihukum mati. Masih harus adalah sikap kekeluargaannya.

Sumber :
http://dhon2008.blogspot.com/2010/06/ancaman-hukuman-bagi-pengguna-dan_01.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar