Jumat, 02 November 2012

Penarikan Rekening Koran

Proses penarikan rekening Koran dengan jumlah nominal tertentu bisa dilakukan bila dana atau saldo efektifnya dalam rekening Koran tersebut telah tersedia dalam rekening Koran.
     Proses penarikan rekening Koran, sama seperti transakti penyetoran,  terdiri dari beberapa cara, yaitu :
a.       Penarikan tunai
b.      Pemindah bukuan
c.       Transfer atau warkat kliring
    Pemindah bukuan dilakukan untuk rekening yang ada pada satu kantor bank atau kantor untuk bank yang sama (proses earmarking). Transaksi earmarking perlu dikonfirmasi ke kantor cabang yang tertarik, biasanya dilakukan melalui telepon. Pada earmarking tersebut, transaksi debet harus disetujui oleh pihak yang berwenang dari cababg yang mempunyai rekening tersebut.
Pada transaksi penarikan tunai yang perlu diperhatikan adalah penarikan dana rekening Koran dapat dilakukan setiap saat sepanjang saldo rekening nasabah yang berangkutan mencukupi. Proses penarikan juga harus dilengkapi tiket debitnya sebagai bukti untuk nasabah dan petugas bank dalam proses pembukuan transaksinya.
          Penarikan dana rekening Koran yang mengakibatkan saldo menjadi negative (fasilitas overdraft) harus medapatkan persetujuan dari Accountt Officer yang bersangkutab sesuai dengan batas kewenangan dari pejabat yang lebih tinggi yang ditulis pada refer item card (refer item card adalah kartu yang menyatakan batas kewenangan seorang dalam menjalankan tugas dan tangung jawabnya) dengan menyantumkan nama, nomer rekening, tanggal penarikan, jumlah dalam angka dan hurup serta paraf officer yang bersangkutan.

Sumber : Buku tentang Giro

1 komentar: