Proses penarikan
rekening Koran dengan jumlah nominal tertentu bisa dilakukan bila dana atau
saldo efektifnya dalam rekening Koran tersebut telah tersedia dalam rekening
Koran.
Proses penarikan
rekening Koran, sama seperti transakti penyetoran, terdiri dari beberapa cara, yaitu :
a. Penarikan
tunai
b. Pemindah
bukuan
c. Transfer
atau warkat kliring
Pemindah bukuan
dilakukan untuk rekening yang ada pada satu kantor bank atau kantor untuk bank
yang sama (proses earmarking). Transaksi earmarking perlu dikonfirmasi ke
kantor cabang yang tertarik, biasanya dilakukan melalui telepon. Pada
earmarking tersebut, transaksi debet harus disetujui oleh pihak yang berwenang
dari cababg yang mempunyai rekening tersebut.
Pada transaksi
penarikan tunai yang perlu diperhatikan adalah penarikan dana rekening Koran
dapat dilakukan setiap saat sepanjang saldo rekening nasabah yang berangkutan
mencukupi. Proses penarikan juga harus dilengkapi tiket debitnya sebagai bukti
untuk nasabah dan petugas bank dalam proses pembukuan transaksinya.Penarikan dana rekening Koran yang mengakibatkan saldo menjadi negative (fasilitas overdraft) harus medapatkan persetujuan dari Accountt Officer yang bersangkutab sesuai dengan batas kewenangan dari pejabat yang lebih tinggi yang ditulis pada refer item card (refer item card adalah kartu yang menyatakan batas kewenangan seorang dalam menjalankan tugas dan tangung jawabnya) dengan menyantumkan nama, nomer rekening, tanggal penarikan, jumlah dalam angka dan hurup serta paraf officer yang bersangkutan.
Sumber : Buku tentang Giro
terima kasih infonya
BalasHapuspinjaman online