Bank
menetapkan harga dana giro lebih murah karena lamanya pengendapan tidak dapat
dipastikan secara tepat, dimana pemilik rekening giro dapat menarik uangnya
kapan saja mereka kehendaki. Dengan demikian, dana giro tidak dapat diberikan
harga yang tinggi.
1. PENGERTIAN
Giro
adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau
dengan cara pemindah bukuan.
Penarikan
dana giro oleh si pemilik hanya dapat dilakukan dengan cara perintah tertulis
dari si pemiliknya sebagai dasar resmi otorisasi pendebetan rekening nasabah
oleh bank. Penarikan ini dapat dilakukan sewaktu-waktu nasabah menghendakinya,
dimana bank akan menguji kebenaran nomor rekening, tanda tangan, kecupan saldo,
dan informasi lainnya yang diperlukan.
2. SIFAT REKENING
Rekening
giro merupakan hutang jangka pendek bank yang harus disajikan dalam hutang
lancar. Setiap kali terjadi mutasi pertambahan rekening giro nasabah akan
dibukukan di sebelah kredit dan setiap kali terjadi pengurangan rekening giro
nasabah akan dibukukan disebelah debet. Dengan demikian saldo normal rekening
giro adalah sebelah kredit.Apabila
saldo suatu rekening giro nasabah berada pada sisi debet, maka rekening
tersebut bersaldo negatif yang lazimnyadalam dunia perbankan dikenal dengan saldo merah atau terjadinya overdraft
(bersaldo negatif).
Dalam
terjadi saldo negatif, maka kepada pemegang giro tidak dapat lagi menarik
dananya dan kepadanya tidak akan diberikan bunga atau jasa giro, melaikan akan
dibebankan dengan sejumlah biaya atau beban bunga yang harus dilunasi oleh
nasabah yang bersangkutan. Biaya bunga tersebut memperbesar saldo debet
rekening giro yang bersangkutan.
Sumber : Buku tentang Giro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar