Media pembayaran
atau alat lalu lintas pembayaran giral adalah warkat-warkat yang lazim
dipergunakan sebagai alat penyetoran dan pengambilan atas simpana giro, serta
sebagai alat penyetoran dan pengembalian kredit dalam bentuk Rekening Koran.
Media tersebut meliputi :
A. Cek
Adalah alat
pembayaran sebagai perintah tak bersyarat untuk memebayar sejumlah uang
tertentu (KUHD pasal 178).
Lebih jelasnya
cek adalah suatu perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarikan (nasabah)
kepada bank unutk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak
yang identitasnya tercantum pada saat warkat yang ditunjukan atas beban rekening
penarik.
Syarat formal berlakunya cek sehingga
dapat diproses oleh Bank adalah sebagai berikut :
a.
Terdapat kata cek
(cheque)
b.
Nama bank tertarik
c.
Penunjuk tempat
pembayaran
d.
Tanggal dan tempat
penarikan cek
e.
Tanda tangan penarik
B. Bilyet
Giro
Bilyet Giro
secara formal belum diatur didalam KUHD. Tetapi Bilyet Giro mempunyai definisi
sabagai berikut :
Bilyet Giro
adalah surat perintah dari nasabah yang telah distandarisasi bentuknya, kepada
banyakpenyimpan dana unutk memindah bukuan sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama
atau pada bank lainnya.
Syarat
formal berlakunya bilyet giro adalah sebagai berikut :
a. Terdapat
nama bilyetgiro dan nomor seri
b. Nama dan
tempat bank tertarik / kepada siapa perintah itu ditujukan
c. Nama
pihak yang harus pihak yang harus menerima pemindahbukuan
d. Jumlah
dana yang dipindahkan dalam angka maupun huruf
e. Tanda
tangan penarik dan cap jika penarik adalah badan usaha
f. Tempat
dan tanggal penarik
g. Tanggal
efektif berlakunya bilyet giro
h. Nama
bank dimana pihak penerima memelihara rekeningnya
Sumber : Buku tentang Giro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar