Jumat, 02 November 2012

Media Pembayaran pada Giro

Media pembayaran atau alat lalu lintas pembayaran giral adalah warkat-warkat yang lazim dipergunakan sebagai alat penyetoran dan pengambilan atas simpana giro, serta sebagai alat penyetoran dan pengembalian kredit dalam bentuk Rekening Koran.
Media tersebut meliputi :
A.    Cek
Adalah alat pembayaran sebagai perintah tak bersyarat untuk memebayar sejumlah uang tertentu (KUHD pasal 178).
Lebih jelasnya cek adalah suatu perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarikan (nasabah) kepada bank unutk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada saat warkat yang ditunjukan atas beban rekening penarik.
Syarat formal berlakunya cek sehingga dapat diproses oleh Bank adalah sebagai berikut :
a.       Terdapat kata cek (cheque)
b.      Nama bank tertarik
c.       Penunjuk tempat pembayaran
d.      Tanggal dan tempat penarikan cek
e.       Tanda tangan penarik

B.     Bilyet Giro
Bilyet Giro secara formal belum diatur didalam KUHD. Tetapi Bilyet Giro mempunyai definisi sabagai berikut :
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah yang telah distandarisasi bentuknya, kepada banyakpenyimpan dana unutk memindah bukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Syarat formal berlakunya bilyet giro adalah sebagai berikut :
a.       Terdapat nama bilyetgiro dan nomor seri
b.      Nama dan tempat bank tertarik / kepada siapa perintah itu ditujukan
c.       Nama pihak yang harus pihak yang harus menerima pemindahbukuan
d.      Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka maupun huruf
e.       Tanda tangan penarik dan cap jika penarik adalah badan usaha
f.       Tempat dan tanggal penarik
g.      Tanggal efektif berlakunya bilyet giro
h.      Nama bank dimana pihak penerima memelihara rekeningnya

Sumber : Buku tentang Giro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar