Kasus
“GAYUS TAMBUNAN” yang mempunyai uang Rp. 25 Milyar di rekeningnya ditambah uang
asing senilai Rp.60 milyar dan perhiasan senilai Rp. 14 Milyar di brankas bank
atas nama istrinya dan semuanya itu dicurigai sebagai harta “Haram”.
Gayus
Halomoan Pertahanan Tambunan lahir di Jakarta 9 Mei 1979 merupakan mantan
pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan
Indonesia.
Ini
merupakan kode etik pegawai direktorat jenderal pajak diatur dalam PMK No.
1/PM.3/2007. PeraturanMenteri Keuangan tersebut merupakan sebuah bentuk
pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman PeningkatanDisiplin Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah denganPeraturan
Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007.
Kode
Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berisi kewajiban dan larangan pegawai
dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Adapun
beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pegawai antara lain:yaitu :
yaitu :
a.
Menghormati agama, kepercayaan, budaya,
dan adat istiadat orang lain;
b.
Bekerja secara profesional, transparan,
dan akuntabel;
c.
Mengamankan data dan atau informasi yang
dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;
d.
Memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak,
sesama Pegawai, atau pihak lain dalampelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;
e.
Mentaati perintah kedinasan;
f.
Bertanggung jawab dalam penggunaan
barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;
g.
Menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib
kantor;
h.
Menjadi panutan yang baik bagi
masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
i.
Bersikap, berpenampilan, dan bertutur
secara sopan.
Selain
itu pegawai dilarang: (i) bersikap diskriminatif dalam melaksanakan
tugas;(ii) menjadi anggota atau simpatisan aktif partai
politik; (iii) menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung
maupun tidak langsung; (iv) menerima segala pemberian dalam bentuk
apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama pegawai,
atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki
kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau
pekerjaannya; (v)menyalahgunakan data atau informasi
perpajakan; (vi) menyalahgunakan fasilitas
kantor; (vii) melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan
gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik
Direktorat Jenderal Pajak; dan (viii) melakukan perbuatan tidak
terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta
martabat Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin.
Sementara itu, pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin.
Pendapat saya
tentang kasus pajak di Indonesia seperti ini sudah meresahkan banyak pihak.
Pajak yang seharusmya menjadi alat pembiayaan dan pengaturan negara sudah
dikomoditkan berbagai kepentingan. Akibat kejahatan ini, negara dirugikan
karena pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut menjadi lebih
kecil. Kembali lagi ke kasus Gayus tersebut terdapat atau memiliki dana Rp. 25
Milyar dari seorang pegawai negeri. Mendengar jumlah yang cukup menimbulkan
pertanyaan darimana uang sebanyak itu. Mengingat Gayus ini seorang pegawai
negeri dan orang tuanya juga bukan pengusaha kaya raya. Karena perbuatannya
yang banyak merugikan Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yaitu pasal
korupsi, pencucian uang dan penggelapan.
Korupsi pada dasarnya dapat terjadi kapan saja dan dimana
saja, menyentuh semua kalangan didalam masyarakat. Korupsi yang sangat
merugikan ini seringkalu terjadi dikalangan atas, kaum elite, dan para pejabat
yang memiliki kekuasaan dan posisi yang strategis. Dan korupsi merupakan
cerminan dari krisis kebijakan dan represntasi dari rendahnya akuntabilitas
birokrasi publik.
Dilihat dari prinsip etika profesi apakah Gayus ini sudah
masuk kedalam kode etik profesi sebagai mantan Direktorat Jendral Pajak?
1.
Prinsip Tanggung Jawab.
Apakah
Gayus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya? Tidak, seharusnya pejabat
perpajakan harus mempunyai tanggung jawab.
2.
Prinsip Kepentingan Publik
Yang
dilakukan oleh Gayus jelas tidak memikirkan kepentingan publik.
3.
Prinsip Integritas
Integritas
( Perilaku, Kejujuran dan Kebulatan)
4.
Prinsip Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalny.
5.
Prinsip kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Tidak
ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi dan golongan tertentu untuk
memupuk keuntungan sendiri.
6.
Prinsip Kerahasiaan
Menghormati
Kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Prinsip Perilaku Profesional
Dimana
prilaku profesinya jelas jelas merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
8.
Prinsip Standar Teknis
Tidak
ditemukan standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
tentunya bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa
sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar