Jumat, 29 November 2013

UNDANG-UNDANG TENTANG KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI ERA IFRS

            International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.
International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Tujuan IFRS adalah :
·         Memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi
·         Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikaN
·         Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
·         Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard global IFRS :
·         Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
·         Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
·         Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
·         Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Beberapa hal terbesar dari perbedaan itu antara lain :
1.      Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
2.      Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
3.      Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis
Jika adopsi IFRS hanya dipandang sebagai suatu bentuk perubahan laporan maka akan terlalu sempit karena banyak hal dalam operasional perusahaan akan sangat terpengaruh, tidak hanya dalam penyajian Laporan Keuangan saja. Hal yang perlu dilakukan perubahan antara lain :
*      Sistem teknologi informasi akuntansi akan berubah dengan format penyajian Laporan yang berubah, basis penilaian aktiva yang berubah menjadi Fair-value Basis yang tentunya akan mempengaruhi pula sistem lain yang terkait seperti penyusutan, laba-rugi, dan perpajakan.
*      Basis penilaian aktiva tetap berdasarkan nilai wajar akan menimbulkan masalah yang besar, karena perusahaan harus menyediakan Apraisal untuk menilai aktiva tetap perusahaan secara periodik. Disamping itu, penerapan basis penilaian ini juga akan menunggu perubahan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 79/PMK.03/2008 yang menyatakan bahwa penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan apabila DJP memberikan izin.
*      Perpajakan perusahaan harus melakukan evaluasi konsekuensi yang mungkin timbul sebagai akibat penerapan IFRS.
*      Sistem legal perusahaan harus melakukan evaluasi konsekuensi yang timbul atas penerapan IFRS.
*      Kemungkinan evaluasi struktur organisasi perusahaan.
*      Perlunya alokasi sumber daya yang besar dari perusahaan, mulai persiapan sumber daya manusia, keuangan, dan sistem perusahaan.
Akutansi Publik Indonesia memerlukan dorongan akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Tantangan tersebut akan lebih terasa pada tahun 2015, yaitu pada saat diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan  Pasar bebas AFTA semua Akuntansi Publik ASEAN dapat bekerja di seluruh negara ASEAN, sehingga meningkatnya persaingan bagi Akuntansi Publik di Indonesia terutama bagi Akuntansi Publik Asing yang lebih mampu menggunakan IFRS dibandingkan Akuntansi Publik Indonesia. Para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. 
SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar