International Financial Reporting
Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang
berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting
Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk
mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti,
diterapkan, dan diterima secara internasional.
International Financial Reporting
Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting
Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan
laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan
laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan
yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang
berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa,
Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi
internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4
organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional
(IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal
(IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Tujuan
IFRS adalah :
·
Memastikan
bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan
dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi
·
Transparansi
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikaN
·
Menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
·
Dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat
dari adanya suatu standard global IFRS :
·
Pasar
modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan
secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
·
Investor
dapat membuat keputusan yang lebih baik
·
Perusahaan-perusahaan
dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
·
Gagasan
terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam
mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Beberapa
hal terbesar dari perbedaan itu antara lain :
1. Penggunaan Fair-value Basis dalam
penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara
sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind
akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan
petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
2. Jenis laporan keuangan
berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan
Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS
menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow,
Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam
IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi
dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan
Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional,
Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan
investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
3. Perpajakan perusahaan, terutama
terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi
aktiva berdasarkan fair-value basis
Jika adopsi IFRS hanya dipandang
sebagai suatu bentuk perubahan laporan maka akan terlalu sempit karena banyak
hal dalam operasional perusahaan akan sangat terpengaruh, tidak hanya dalam
penyajian Laporan Keuangan saja. Hal yang perlu dilakukan perubahan antara lain
:
Sistem
teknologi informasi akuntansi akan berubah dengan format penyajian Laporan yang
berubah, basis penilaian aktiva yang berubah menjadi Fair-value Basis yang
tentunya akan mempengaruhi pula sistem lain yang terkait seperti penyusutan,
laba-rugi, dan perpajakan.
Basis
penilaian aktiva tetap berdasarkan nilai wajar akan menimbulkan masalah yang
besar, karena perusahaan harus menyediakan Apraisal untuk menilai aktiva tetap
perusahaan secara periodik. Disamping itu, penerapan basis penilaian ini juga
akan menunggu perubahan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 79/PMK.03/2008 yang
menyatakan bahwa penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan apabila DJP
memberikan izin.
Perpajakan
perusahaan harus melakukan evaluasi konsekuensi yang mungkin timbul sebagai
akibat penerapan IFRS.
Sistem
legal perusahaan harus melakukan evaluasi konsekuensi yang timbul atas
penerapan IFRS.
Kemungkinan
evaluasi struktur organisasi perusahaan.
Perlunya
alokasi sumber daya yang besar dari perusahaan, mulai persiapan sumber daya
manusia, keuangan, dan sistem perusahaan.
Akutansi Publik Indonesia
memerlukan dorongan akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan
perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan
perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Tantangan tersebut akan
lebih terasa pada tahun 2015, yaitu pada saat diberlakukannya MEA (Masyarakat
Ekonomi ASEAN) dan Pasar bebas AFTA
semua Akuntansi Publik ASEAN dapat bekerja di seluruh negara ASEAN, sehingga
meningkatnya persaingan bagi Akuntansi Publik di Indonesia terutama bagi
Akuntansi Publik Asing yang lebih mampu menggunakan IFRS dibandingkan Akuntansi
Publik Indonesia. Para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus
mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5
Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi
akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar