Nama
Kelompok :
1. Dini Novia N.I (22210077)
2. Fungky Pratiwi (22210899)
3. Putri Fitria Arini (25210447)
5. Sintya Dewi (26210567)
Akuntansi
di Belanda memiliki beberapa paradox yang menarik. Belanda memiliki ketentuan
akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik
professional yang sangat tinggi.
Belanda
merupakan Negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian
wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah.
Lebih lanjut lagi, orientasi kewajaran berkembang tanpa adanya pengaruh dari
pasar saham. Inggris dan Amerika Serikat telah mempengaruhi akuntansi Belanda
sama seperti Negara-negara Eropa continental lainnya, dan tidak seperti Negara
continental lainnya, profesi akuntansi memiliki pengaruh yang sangat signifikan
terhadap standard dan aturan akuntansi.
Regulasi
di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan
Keuangan Tahunan diberlakukan. Undang-undang tersebut merupakan bagian dari
program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan
sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan di dalam UE yang
akan terjadi. Di antara provisi utama Undang-undang tahun 1970 tersebut
adalah sebagai berikut :
·
Laporan keuangan tahunan harus
menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama suatu
tahun, dan seluruh pos di dalamnya harus dikelompokkan dan dijelaskan secara
memadai
·
Laporan keuangan harus disusun sesuai
dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip akuntansi dapat diterima oleh
kalangan usaha)
·
Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan
penentuan hasil operasi harus diungkapkan
·
Laporan keuangan harus disusun sesuai
dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip
akuntansi harus diungkapkan secukupnya
·
Informasi keuangan komparatif untuk
periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki
yang menyertainya
Kualitas
pelaporan keuangan Belanda sangat seragam. Laporan keuangan wajib harus disusun
dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman dapat
diterima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal berikut : Neraca, Laporan Laba
Rugi, Catatan-catatan, Laporan Direksi, dan Informasi lain yang
direkomendasikan
Laporan
arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan
dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya. Catatan laporan keuangan harus
menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan
hasil dan alasan-alasan dibalik setiap perubahan akuntansi yang dilakukan.
Laporan direksi mengevaluasi posisi keuangan pada tanggal neraca dan kinerja
selama tahun keuangan. Selain itu juga memberikan informasi mengenai kinerja
yang diharapkan selama tahun keuangan yang baru dan komentar atas setiap
peristiwa setelah tanggal neraca yang signifikan. “Informasi lain yang
direkomendasikan” harus mencakup laporan auditor dan penyisihan laba untuk
tahun berjalan.
Fleksibilitas
Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat dilihat dengan diperbolehkannya
penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud sperti persediaan dan aktiva yang
disusutkan. Karena perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam
menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk
melakukan perataan laba. Pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi
dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal
ini antara lain :
·
Kerugian akibat bencana yang tidak
mungkin atau tidak umum diasuransikan
·
Kerugian akibat nasionalisasi atau
sejenis penyitaan lainnya
·
Konsekuensi akibat restrukturisasi
keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar