PERSEROAN
TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap
layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di
depan pengadilan.
Pendirian PT dilakukan berdasarkan
perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih
dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka
yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham.
Syarat pendirian
PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali
dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal
25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92
ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Keuntungan dan
kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan :
1.
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang
saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang
perusahaan.
2.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat
melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini
menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek
yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran.
3.
Efisiensi manajemen. Manajeman dan spesialisasi
memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk
melakukan ekspansi.
Kelemahan :
1.
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan
sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga
membutuhkan aktanotaris dan izin khusus untuk
usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar