Pengertian
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah
lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal,
reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus
terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan,
karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan
OJK tersebut.
Fungsi Otoritas
Jasa Keuangan Adalah
·
Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum
stabilitas keuangan
·
Menjaga stabilitas sistem keuangan
·
Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama
seperti sekarang
·
Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank
sentral dan dipegang oleh lembaga baru
Tujuan Dalam
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
·
Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
·
Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman
krisis.
·
Menciptakan satu otoritas yg lebih kuat dgn memiliki
sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi
Asas-Asas OJK
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan
berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
1.
Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan
keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
3.
Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan
umum;
4.
Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia
negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
5.
Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan
keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan
tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.
Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada
nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam
penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
7.
Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas
Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada public.
MENURUT
UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2011
Pasal 1 ayat 1
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya
disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 1 ayat 4
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga
yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian,
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
TUGAS SEKSI JASA
KEUANGAN
Permendag RI No.31/M-DAG/PER/7/2010 : melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur,
dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dan perundingan
perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa keuangan.
Referensi :
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/05/03/sedikit-menilik-otoritas-jasa-keuangan-menurut-uu-no-21-tentang-otoritas-jasa-keuangan/
makasi fit infonyaa
BalasHapusMakasih ya infonya ^^
BalasHapus