Jumat, 30 Maret 2012

Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Hukum Perekonomian

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG “ PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI “
PENJELASAN SECARA UMUM
              Modal dalam negeri adalah Modal yang berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia baik yang dimiliki oleh negara, swasta nasional, atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1/1967). Pihak swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum.
PMDN -> Penggunaaan modal dalam negeri baik secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha.
Penanaman modal langsung : membeli perlengkapan.
Penanaman modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll.
              Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.

KETENTUAN-KETENTUAN
Pemilik modal berhak sepenuhnya menentukan direksi perusahaan ybs.
Perusahaan2 (Nasional/Asing) yang berkedudukan di Indonesia, wajib menggunakan tenaga kerja WNI, kecuali ada suatu posisi yang belum bisa dijabat oleh tenaga WNI.
            Undang-undang nomor 6 tahun 1968 tentang “ penanaman modal dalam negeri “ berada pada pasal 1 dan pasal 2. Adapun isi tentang pasal itu ialah
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri ialah :Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda,baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
(2) Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal inidapat terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkanhukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri"ialah :Penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuanketentuan Undang-Undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar