Kamis, 10 November 2011

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal dalam pengkreditan atau simpan pinjam.

Koperasi ini berbentuk untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan tingkat bunga yang ringan. Koperasi simpan pinjam ini juga menghimpun dana dari anggota-anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Didirikannya koperasi simpan pinjam ini untuk mencegah para anggota yang terlibat dalam jeratan hutang / pada lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang.

Menurut Widiyanti dan Sunindhia koperasi ini memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup hemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya. Untuk mencapai tujuannya koperasi harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting rapat anggota.

Koperasi simpan pinjam menurut peraturan pemerintah :

· Kegiatan usaha yang merupakan kegiatan untuk mengimpun dana dan menyalurkan melalui kegitan usaha simpan pinjam.

· Kegiatannya hanya bergerak hanya di simpan pinjam.

· Dll.

Referensi

http://juliocaesar-caesar.blogspot.com/2011/04/koperasi-simpan-pinjam.html

http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-koperasi/

http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar