Nama
Kelompok :
1.
Dini Novia N.I (22210077)
2.
Fungky Pratiwi (22210899)
3.
Putri Fitria Arini (25210447)
4.
Rifa Inayah (25210930)
5.
Sintya Dewi (26210567)
1.
Latar Belakang
Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan,
pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan
keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian,
politik dan prospek industri.
Adapun kualitas dalam pengambilan
keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan
melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka
penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate
disclosure).
Keberadaan dari disclosure atau pengungkapan
dalam perusahaan sangat penting karena pada kondisi ketidakpastian pasar,
nilai informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.
Pengungkapan badan usaha merupakan suatu
cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor
untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual
Report) berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate
Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).
BAB
II
Landasan
Teori
1. Pengertian Disclosure/
Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan (disclosure) merupakan
upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu
keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini
adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk
entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah
para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public
entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai
bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah
bersangkutan, masyarakat, dan investor.
Pengungkapan laporan keuangan dalam arti
luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para
akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi
keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan
tahunan.
Laporan tahunan (Annual Report)
media utama penyampaian informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak di
luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan
informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan stakeholders
llainnya. Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti pembahasan
dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap. Laporan keuangan
(financial statement) adalah output dan hasil akhir dari proses akuntansi
terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan kinerja dan laporan perubahan
posisi keuangan sebuah perusahaan. Financial statement disusun perusahaan
minimal satu kali dalam setahun.
Sehingga dalam laporan tahunan lah
diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.
2. Jenis-Jenis Discloure /
Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan dapat
dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh,
kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif,
misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost
Adapun jenis pengungkapan yang digunakan
perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
-
Pengungkapan Wajib (Mandatory
Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan
informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum
dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996
mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah
meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
-
Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah
pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa
diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang
diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban
pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan
biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik
pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan
mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan
menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di
depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk
berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya
standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
Pengungkapan (disclosure) merupakan
upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu
keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini
adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk
entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah
para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untukpublic
entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai
bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah
bersangkutan, masyarakat, dan investor. Dan concern di tulisan ini
pengungkapan laporan keuangan untuk entitas swasta. Adapun pengelompokan
jenis pengungkapan informasi antara lain adalah pengungkapan wajib (mandatory
disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), Anggrahini
(2009). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh
peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang (contoh: mandatory disclosure dalam laporan tahunan
bagi perusahaan yang go publik dalam pasar modal Indonesia diatur dalam Kep-38/PM/1996
Tanggal 17 Januari 1996). Sedangkan pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan
yang melebihi dari yang diwajibkan. Menurut Zubaidah dan Zulkifar (2005),
pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara
sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Dua
jenis pengungkapan ini dapat ditemui di laporan keuangan dan laporan tahunan
perusahaan-perusahaan yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia
(BEI). Perlu dibedakan antara laporan keuangan tahunan dengan laporan
tahunan. Perbedaannya adalah laporan keuangan tahunan hanya menyajikan
informasi yang bersifat financial dalam satu tahun buku sedangkan laporan
tahunan men-cover semua informasi keuangan maupun non keuangan perusahaan
sesuai dengan batasan-batasan tertentu dalam satu tahun buku. Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari
pelaporan keuangan, Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan
informasi yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan
dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan
sebagai pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure).Pengungkapan
wajib merupakan pengungkapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan
pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan
yang berlaku. Teori pensignalan (signaling theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini, Suwardjono (2005).
Dengan mengungkapkan informasi yang bersifat private yang tidak diwajibkan,
manajemen berharap informasi tersebut merupakan good news bagi investor atau pemegang
saham dan merupakan bentuk kredibilitas manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat
pengungkapan yang tepat tetap harus memperhatikan kos dan manfaat, karena belum
tentu tingginya kos yang dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring
dengan besarnya manfaat yang diterima oleh perusahaan. Menurut
Hendrikson (1994) dalam Subiyantoro dan Saarce Elsye Hatane (2007)ada tiga
konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan yaitu cukup (adequate), wajar (fair),
dan lengkap (full). Pengungkapan cukup adalah yang paling lazim dipergunakan
dari tiga pernyataan itu, meskipun hal ini menyiratkan hanya pengungkapan
minimum yang serasi dengan tujuan negatif untuk membuat laporan tidak
menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan konsep yang lebih positif.
pengungkapan yang wajar secara tak langsung merupakan tujuan etis agar
memberikan perlakuan yang sama bagi semua user yang berkepentingan
dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap menyiratkan penyajian semua
informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak mengenai informasi yang
signifikan bagi para investor dan pihak lainnya hendaknya cukup, wajar dan
lengkap.
·
Contoh perusahannya
1. Astra
otoparst Tbk
2. PT.
Indofood Sukses Makmur Tbk
PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. merupakan
produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas
di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono
Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood.
Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hinggaAustralia, Asia,
dan Eropa.
Dalam beberapa dekade ini Indofood telah
bertransformasi menjadi sebuah perusahaan total food solutions dengan
kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan,
mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang
tersedia di rak para pedagang eceran.