Minggu, 25 September 2011

Pengertian Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis atau asosiasi. Koperasi ini sendiri berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua suku kata yaitu : Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja. Jadi dapat disimpulkan koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Definisi Koperasi menurut para ahli :

Ø Dr.C.C. Taylor

Yang mengaggap bahwa koperasi adalah konsep sosiologi, menurutnya kopeasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

Ø Frank Robotka

Menyatakan bahwa koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi juga diorganisasikan, diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.

Ø Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.

Ø Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992

koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Ø Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967

Yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Koperasi itu sendiri juga bertujuan untuk dijadikan kondisi social dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.

Referensi

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

http://berkoperasi.blogspot.com/

http://irsan90.wordpress.com/2009/11/15/sejarah-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar