Minggu, 08 Juni 2014

Sistem Akuntansi Belanda

Nama Kelompok :
1. Dini Novia N.I (22210077)
2. Fungky Pratiwi (22210899)
3. Putri Fitria Arini (25210447)
4. Rifa Inayah (25210930)
5. Sintya Dewi (26210567)

Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradox yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik professional yang sangat tinggi.
Belanda merupakan Negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah. Lebih lanjut lagi, orientasi kewajaran berkembang tanpa adanya pengaruh dari pasar saham. Inggris dan Amerika Serikat telah mempengaruhi akuntansi Belanda sama seperti Negara-negara Eropa continental lainnya, dan tidak seperti Negara continental lainnya, profesi akuntansi memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap standard dan aturan akuntansi.
Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. Undang-undang tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan di dalam UE yang akan terjadi. Di antara provisi utama Undang-undang tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut :
·         Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama suatu tahun, dan seluruh pos di dalamnya harus dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai
·         Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip akuntansi dapat diterima oleh kalangan usaha)
·         Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
·         Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
·         Informasi keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya
Kualitas pelaporan keuangan Belanda sangat seragam. Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal berikut : Neraca, Laporan Laba Rugi, Catatan-catatan, Laporan Direksi, dan Informasi lain yang direkomendasikan
Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya. Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan dibalik setiap perubahan akuntansi yang dilakukan. Laporan direksi mengevaluasi posisi keuangan pada tanggal neraca dan kinerja selama tahun keuangan. Selain itu juga memberikan informasi mengenai kinerja yang diharapkan selama tahun keuangan yang baru dan komentar atas setiap peristiwa setelah tanggal neraca yang signifikan. “Informasi lain yang direkomendasikan” harus mencakup laporan auditor dan penyisihan laba untuk tahun berjalan.
Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat dilihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud sperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba. Pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain :
·         Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum diasuransikan
·         Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
·         Konsekuensi akibat restrukturisasi keuangan


Jumat, 10 Januari 2014

Opini Kasus Pelanggaran Hukum Yang Diawali Dengan Pelanggaran Etika Ditahun 2013

Kasus “GAYUS TAMBUNAN” yang mempunyai uang Rp. 25 Milyar di rekeningnya ditambah uang asing senilai Rp.60 milyar dan perhiasan senilai Rp. 14 Milyar di brankas bank atas nama istrinya dan semuanya itu dicurigai sebagai harta “Haram”.
Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan lahir di Jakarta 9 Mei 1979 merupakan mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Indonesia.
Ini merupakan kode etik pegawai direktorat jenderal pajak diatur dalam PMK No. 1/PM.3/2007. PeraturanMenteri Keuangan tersebut merupakan sebuah bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman PeningkatanDisiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007.
Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berisi kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Adapun beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pegawai antara lain:yaitu :
yaitu :
a.       Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
b.      Bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel;
c.       Mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;
d.      Memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalampelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;
e.       Mentaati perintah kedinasan;
f.       Bertanggung jawab dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;
g.      Menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
h.      Menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
i.        Bersikap, berpenampilan, dan bertutur secara sopan.
Selain itu pegawai dilarang: (i) bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;(ii) menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik; (iii) menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; (iv) menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya; (v)menyalahgunakan data atau informasi perpajakan; (vi) menyalahgunakan fasilitas kantor; (vii) melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; dan (viii) melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin.
            Pendapat saya tentang kasus pajak di Indonesia seperti ini sudah meresahkan banyak pihak. Pajak yang seharusmya menjadi alat pembiayaan dan pengaturan negara sudah dikomoditkan berbagai kepentingan. Akibat kejahatan ini, negara dirugikan karena pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut menjadi lebih kecil. Kembali lagi ke kasus Gayus tersebut terdapat atau memiliki dana Rp. 25 Milyar dari seorang pegawai negeri. Mendengar jumlah yang cukup menimbulkan pertanyaan darimana uang sebanyak itu. Mengingat Gayus ini seorang pegawai negeri dan orang tuanya juga bukan pengusaha kaya raya. Karena perbuatannya yang banyak merugikan Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yaitu pasal korupsi, pencucian uang dan penggelapan.
            Korupsi pada dasarnya dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, menyentuh semua kalangan didalam masyarakat. Korupsi yang sangat merugikan ini seringkalu terjadi dikalangan atas, kaum elite, dan para pejabat yang memiliki kekuasaan dan posisi yang strategis. Dan korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan represntasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.
            Dilihat dari prinsip etika profesi apakah Gayus ini sudah masuk kedalam kode etik profesi sebagai mantan Direktorat Jendral Pajak?
1.      Prinsip Tanggung Jawab.
Apakah Gayus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya? Tidak, seharusnya pejabat perpajakan harus mempunyai tanggung jawab.
2.      Prinsip Kepentingan Publik
Yang dilakukan oleh Gayus jelas tidak memikirkan kepentingan publik.
3.      Prinsip Integritas
Integritas ( Perilaku, Kejujuran dan Kebulatan)
4.      Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalny.
5.      Prinsip kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Tidak ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi dan golongan tertentu untuk memupuk keuntungan sendiri.
6.      Prinsip Kerahasiaan
Menghormati Kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Prinsip Perilaku Profesional
Dimana prilaku profesinya jelas jelas merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
8.      Prinsip Standar Teknis
Tidak ditemukan standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

SUMBER :

Jumat, 29 November 2013

UNDANG-UNDANG TENTANG KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI ERA IFRS

            International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.
International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Tujuan IFRS adalah :
·         Memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi
·         Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikaN
·         Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
·         Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard global IFRS :
·         Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
·         Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
·         Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
·         Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Beberapa hal terbesar dari perbedaan itu antara lain :
1.      Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
2.      Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
3.      Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis
Jika adopsi IFRS hanya dipandang sebagai suatu bentuk perubahan laporan maka akan terlalu sempit karena banyak hal dalam operasional perusahaan akan sangat terpengaruh, tidak hanya dalam penyajian Laporan Keuangan saja. Hal yang perlu dilakukan perubahan antara lain :
*      Sistem teknologi informasi akuntansi akan berubah dengan format penyajian Laporan yang berubah, basis penilaian aktiva yang berubah menjadi Fair-value Basis yang tentunya akan mempengaruhi pula sistem lain yang terkait seperti penyusutan, laba-rugi, dan perpajakan.
*      Basis penilaian aktiva tetap berdasarkan nilai wajar akan menimbulkan masalah yang besar, karena perusahaan harus menyediakan Apraisal untuk menilai aktiva tetap perusahaan secara periodik. Disamping itu, penerapan basis penilaian ini juga akan menunggu perubahan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 79/PMK.03/2008 yang menyatakan bahwa penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan apabila DJP memberikan izin.
*      Perpajakan perusahaan harus melakukan evaluasi konsekuensi yang mungkin timbul sebagai akibat penerapan IFRS.
*      Sistem legal perusahaan harus melakukan evaluasi konsekuensi yang timbul atas penerapan IFRS.
*      Kemungkinan evaluasi struktur organisasi perusahaan.
*      Perlunya alokasi sumber daya yang besar dari perusahaan, mulai persiapan sumber daya manusia, keuangan, dan sistem perusahaan.
Akutansi Publik Indonesia memerlukan dorongan akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Tantangan tersebut akan lebih terasa pada tahun 2015, yaitu pada saat diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan  Pasar bebas AFTA semua Akuntansi Publik ASEAN dapat bekerja di seluruh negara ASEAN, sehingga meningkatnya persaingan bagi Akuntansi Publik di Indonesia terutama bagi Akuntansi Publik Asing yang lebih mampu menggunakan IFRS dibandingkan Akuntansi Publik Indonesia. Para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. 
SUMBER :


Minggu, 17 November 2013

Perbedaan Definisi Hukum, Norma, Sopan Santun Dan Etika

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan berhubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seorang yang berlaku di masyarakat.
Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat sebagai berikut:
a.       Norma Agama
b.      Norma Kesusilaan
c.       Norma Kesopanan
d.      Norma Hukum
Sopan Santun secara etimologis berasal dari dua buah kata, yaitu kata sopan dan santun. Keduanya telah bergabung menjadi sebuah kata majemuk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sopan pantun dapat diartikan sebagai berikut:
Sopan: hormat dengan tak lazim(akan,kepada) tertib menurut adab yang baik. Atau bisa dikatakan sebagai cerminan kognitif (pengetahuan).
Santun: halus dan baik (budi bahasanya, tingkah lakunya); sopan, sabar; tenang. Atau bisa dikatakan cerminan psikomotorik (penerapan pengetahuan sopan ke dalam suatu tindakan).
Jika digabungkan kedua kalimat tersebut, Sopan Santun adalah pengetahuan yang berkaitan dengan penghormatan melalui sikap, perbuatan atau tingkah laku, budi pekerti yang baik, sesuai dengan tata krama; peradaban; kesusilaan.
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidp seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertian, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian system nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejaug yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Sumber :


Sabtu, 16 November 2013

Kode Etik Profesi Akuntansi Menurut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan.
Etika Profesional yang mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan public di Indonesia. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu:
1.      Kompartemen Akuntan Publik
2.      Kompartemen Akuntan Manajemen
3.      Kompartemen Akuntan Pendidik
4.      Kompartemen Akuntan Sektor Publik.
Masing- masing kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI.
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
a)      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b)      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c)      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d)      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f)       Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g)      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h)      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Sumber :

Kamis, 06 Juni 2013

Six Issues Towards E-Ticketing KRL

The following six issues:
1.     Even if the application of electronic tickets are still limited to 9:00 to 16:00 pm, frequent passenger queue at the counter. Queue inevitable because the system is still a force to travel in one direction so that each passenger, each time to catch the train, had to buy a ticket first. Line could occur because ticket purchase requires prospective passengers said destination station and await receipt of payment.
2.     Line at the gate when the passenger must perform tapping tickets (gate-in) or enter / return tickets (gate out). The procedure must be done in order to open the iron fence. Many passengers can not wait to face the line, then break through. This in turn can lead to other problems, such as gate ticket spewed out. Reason to catch the train also makes a line and gate often overlooked.
3.     Understanding of passengers. Many passengers from engine thrust iron gate with the force until there are up broken. There are also tapping a number of cards at once so that the machine jammed. In other cases, parents can pass through the gate but his left and through the door to be removed manually.
4.     Understanding officer. Treatment times vary so often the officers blame other colleagues at other stations to the case when gate spit out tickets or tickets can not machine readable. On the counter, proof of payment is also not always a given. Though the evidence is essential to cope with any problems that may occur with electronic tickets.
5.     Habits ticket exchange. This is possible when the non-AC trains coming in faster than the commuter train schedule, but could add complicated issues in line at the counter or gate.
6.     Doors or track circulation for passengers enter and exit the station. Restrictions on the door, as was done in the University of Indonesia and Bogor Station, now a new problem, each of protest from residents and traffic congestion.

Rabu, 05 Juni 2013

It took 200 Thousand Indonesian Public Accountant

Indonesia currently needs at least 200 thousand people work as a public accountant to support the performance of the national economy.
Ideally it is about 200 thousand. That means only 0.1 percent of the total population of Indonesia. Of that number is already a minimum ratio of the total Indonesian population of 230 million people, the public accounting profession is currently listed only 10 thousand or still less than Australia which has a population of less.
When compared with neighboring Australia which only has a population of about 20 million people, they have had as many as 140 thousand public accountant.
The lack of accounting profession in Indonesia is feared could hinder economic growth that is needed to create a breakthrough accountant that will support economic growth.
Moreover, the implementation of the ASEAN Free Trade area (AFTA) in 2015 requires a foundation of transparency of financial management on an ongoing basis. That Indonesia is not lost in the AFTA, the accounting profession is important. Needs to be a qualified accountant liability for Indonesia. Moreover, Indonesia is currently experiencing high growth momentum and deserve to be aligned with the countries that are members of the BRICS.
To that end, ACCA opened a representative office in Indonesia to create more accounting profession and develop qualified accountants.