Rabu, 26 Desember 2012

Ini Alasan Microsoft Rombak Antarmuka Windows


CALIFORNIA - Sistem operasi terbaru Microsoft, Windows 8, tampil dengan antarmuka yang sangat berbeda dengan pendahulunya. Julie Larson-Green, yang menggantikan Steve Sinofsky sebagai pemimpin 
divisi Windows pun akhirnya buka suara mengenai perombakan antarmuka itu.

Larson-Green mengatakan bahwa antarmuka baru itu merupakan produk dari perubahan lingkungan. Antarmuka Windows tradisional bisa dikatakan tidak banyak berubah dalam 25 tahun terakhir, sehingga menghadirkan antarmuka baru dianggap bisa memberikan informasi yang lebih cepat.

Menurut Larson-Green, pengguna akan lebih mudah membuka beberapa aplikasi dibandingkan versi Widnows sebelumnya. "Dengan Windows 8 ini, semuanya berubah karena yang kemungkinan Anda ingin lakukan ada di Live Tiles. Dari sana, Anda akan melihat semacam dashboard dari semuanya yang terjadi dan semua yang Anda inginkan sekaligus dalam satu tempat," kata Larson-Green, seperti dilansir dari Neowin, Senin (17/12/2012).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa layar sentuh akan menjadi faktor yang sangat penting dalam pasar PC di masa depan."Saya tidak bisa membayangkan komputer tanpa layar sentuh lagi," tuturnya.

Meski pengguna lama Windows akan mengalami masa yang sulit untuk melakukan transisi ke antarmuka baru, tapi kata Larson-Green, hal itu tidak akan berlangsung lama. Menurutnya, meski membutuhkan waktu untuk transisi, tapi orang-orang akan menyesuaikan diri dengan antarmuka Windows yang baru.

Sumber : http://techno.okezone.com/read/2012/12/16/325/732923/ini-alasan-microsoft-rombak-antarmuka-windows

Perhitungan PPh Pasal 26


Perhitungan PPh Pasal 26
1.       PPh Pasal 26       =             20%        x              Penghasilan Bruto
Perhitungan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk :
·         Deviden
·         Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan karena jaminan pengembalian bunga
·         Royalty sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
·         Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
·         Hadiah dan penghargaan
·         Pensiun dan pembayarab berkala lainnya
2.       PPh Pasal 26                       =             20%        x              Penghasilan Neto
Penghasilan neto             =              Perkiraan penghasilan neto        x              Penghasilan bruto

Perhitungan tersebut diterapkan untuk :
a.       Penghasilan dari penjualan harta di indonesia
b.      Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
3.       PPh Pasal 26       =             20%        x              (Penghasilan Kena Pajak – PPh Terhutang)
Perhitungan tersebut diterapkan pada bentuk usaha tetap di indonesia yang penghasilan atau bagian labanya tidak ditanamkan kembali di indonesia. 

Menghitung Pajak Pengahsilan


Menghitung Pajak Pengahsilan
Pajak penghasilan yang terhutang dihitung dengan mengalikan tariff terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan kena pajak yang digunakan sebaga dasar menghitung PPH tersebut dihitung dengan cara yang berbeda tergantung jenis Wajib Pajak.
Dalam UU PPh Indonesia dikenal dua golongan wajib pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Bagi wajib pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara menentukan besarnya PKP, yaitu dengan metode pembukuan dan menggunakan Norma perhitungan. Bagi wajib pajak luar negeri, penentuan besarnya PKP dibedakan menjadi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di indonesia dan wajib pajak luar negeri lainnya.
Secara umum, pajak penghasilan yang terhutang dihitung dengan formula sebagai berikut :
PPh Terhutang  =            Tarif Pajak          x              Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan presentase tertentu yang digunakan untuk mengitung besarnya PPh. Tarif PPh yang berlaku di indonesia dikelompokan menjadi 2 yaitu tarif umum sesuai Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 ( sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan yang terakhir adalah dalam UU No. 36 Tahun 2008) dan tarif lainnya.
1.       Tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, Yaitu:
Lapisan Pengasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000
5%
Di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000
15%
Di atas Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000
25%
Di atas Rp. 500.000.000
30%

2.       Tarif Pph Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap adalah 28%. Tarif tersebut menjadi 25% berlaku mulai tahun 2010. Tarif Pajak Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di indonesia dan memenuhi syarat tertentu lainnya dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah daripada tarif untuk wajib pajak badan pada umunya.

Pajak Penghasilan Pajak 22


Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintahbaik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain.
Pajak penghasilan pasal 22 dibayar dalam tahun berjalan melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak-pihak tertentu. Pemungutan PPH pasal 22 ada yang bersifat Final dan Tidak Final.
Perhitungan PPH Pasal 22
1.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang menggunakan API
PPH Pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor
2.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor keledai, gandum, dan tepung terigu yang menggunakan API
PPH Pasal 22 = 0.5% x Nilai Impor
3.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang tidak menggunakan API
PPH Pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor
4.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas impor yang tidak dikuasai
PPH Pasal 22 = 7.5% x Harga jual lelang
5.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran. Kuasa pengguna Anggaran, dan pejabat penerbit Surat Perintah Membayar
PPH Pasal 22 = 1.25% x Harga pembelian tidak termasuk PPN & PPnBM
6.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU Pertamina
PPH Pasal 22 = 0.25% x penjualan tidak termasuk PPN
7.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada SBPU bukan pertamina dan Non SBPU
PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN
8.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan bahan bakar gas
PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN
9.       Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan pelumnas
PPH Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN
10.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan kertas hasil produksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.1% x DPP PPN
11.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan semua jenis semen hasil produksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.25% x DPP PPN
12.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua/lebih hasilproduksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.45% x DPP PPN
13.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas penjualan baja hasil produksi di dalam negeri
PPH Pasal 22 = 0.3% x DPP PPN
14.   Perhitungan PPH Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industry atau eksportir yang bergerak dalam sector kehutannan, perkebunan, pertanian dan perikanan
PPH Pasal 22 = 0.25% x Harga pembelian tidak termasuk PPN

General Ledger


Pengertian General Ledger
                Salah satu laporan keuangan bank yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi indonesia dan SKAPI (Standart Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia) serta PAPI (Prinsip Akuntansi Perbankan Indonesia.

Syarat-syarat General Ledger yang HARUS DIPENUHI
·         General Ledger harus balance
·         General ledger tidak pernah ada transaksi yang berdiri sendiri (single entry)
·         Generar ledger mempunyai kelompok utama (Aktiva, Pasiva dan Modal)

Syarat-syarat General ledger yang BAIK
·         Mencatat semua transaksi secara tepat dan benar
·         Mengarah pada No.Reg yang benar
·         Mempertahankan keseimbangan antara debit dan kredit pada suatu rekening
·         Mengakomodasikan jurnal penyesuaian
·         Membentuk laporan keuangan yang terpercaya dan tepat waktu setiap periode

Metode pencatatan
-          Cash Basis
Metode dimana pencatatan dan pembukuan transaksi baru dilakukan apabila terjadi suatu aliran.
-          Accrual Basis
Metode pencatatan dan pembukuan transaksi yang di lakukan tanpa memandang arus dana baik dana masuk ataupun dana keluar.

Macam-macam rekening yang ada di General Ledger
1.       Rekening aktiva
Rekening yang menggambarkan kekeyaan yang dimiliki oleh Bank
2.       Rekening pasiva
Suatu rekening yang menggambarkan kewajiban/hutang yang harus ditanggung oleh bank.
3.       Rekening biaya
Suatu rekening yang menggambarkan biaya yang harus dikeluarkan
4.       Rekening pendapatan
Suatu rekening yang menggambarkan pendapatan yang diperoleh oleh bank
5.       Rekening administrasi
Suatu rekening yang pencatatnya belum termasuk/mempengaruhi/aktiva/pasivasuatu neraca keuangan dan baru akan dicatat sebagai aktiva/pasiva setelah memenuhi kondisi tertentu

Jumat, 02 November 2012

PERHITUNGAN JASA GIRO

             Salah satu pertimbangan nasabah membuka rekening Koran adalah mengharapkan imbalan jasa dalam bentuk bunga yang diterima dari Bank. Setiap bank menggunakan cara perhitungan bunga atau jasa giro terdiri dari perhitungan saldo terendah dan saldo rata rata (rata-rata harian atau bulanan)
            Tingkat suku bunga untuk menghitung jasa giro biasanya berlaku umum untuk setiap nasabah yang membuka ekening Koran tetapi pada kondisi tertentu Bank memberikan tingkat suku bunga yang berbeda atau lebih tinggi untuk sekelompok nasabah tertentu (prime costumer). Factor pertimbangan biasanya berdasarkan jumlah nominal dananya yang relative sangat besar.
            System aplikasi giro yang akan dipakai ini menyediakan fasilitas perhitungan jasa giro untuk semua cara diatas, yaitu saldo terendah dan saldo rata-rata, serta tingkat suku bunga yang berbeda untuk prime customer.
1.      Saldo terendah
Perhitungan jasa giro berdasarkan saldo erendah adalah perhitungan bunga pada satu rekening Koran selama satu bulan dengan jumlah bunganya dihitung dengan mengalihkan tingkat suku bunga per bulan dengan saldo terendah pada bulan tersebut. Rumus perhitungan jasa giro berdasarkan saldo terendah adalah sebagai berikut :
                                    Saldo terendah * % bunga * jumlah hari bunga
Jasa Giro         =                                        365 
            Pada system aplikasi giro ini diediakan juga fasilitas perhitungan jasa giro progresif yaitu jika saldo pencapaian limit (batas) tertentu yang ditetapkan oleh bank, disediakan bunga tambahan untuk perhitungan jasa giro.

2.      Saldo Rata-rata
Perhitungan  jasa giro berdasarkan saldo rata-rata dilakukan dengan mengalihkan tingkat suku bunga dengan saldo rata-rata selama satu bulan.
             % jasa giro * saldo rata-rata selama satu bulan
                                          365

Perhitungan Bunga Giro


          Seorang nasabah giro, apabila memiliki saldo kreddit selam periode perhitungan bunga atau jasa giro akan diberikan sejumlah bunga giro. Perhitungan bunga giro dilakukan atas saldo rata-rata terendah dari mutasi setiap bulan. Pembukuan langsung dibukukan atas keuntungan nasabah yang bersangkutan.
Contoh perhitungan bunga giro untuk Tuan Hermawan, nasabah Bank Omega cabang Jakarta, dapat diilustrasikan.

BANK OMEGA
Cabang Jakarta

                                                           Rekening Koran
                                                     Per 30 November 19xx
Nomor rekening : 01820008912
Nama                  : Hermawan                            Suku Bunga : 12%pa
Alamat               : Jl. Duta II/1
                             Jakarta Selatan

Tanggal
Mutasi
Debet
Kredit
Saldo
1/11
Setor tunai

Rp. 100.000.000
Rp. 100.000.000
6/11
Setor Kliring

Rp.   10.000.000
Rp. 110.000.000
8/11
Tarik tunai
Rp.   15.000.000

Rp.   95.000.000
11/11
Setor Transfer

Rp.     5.000.000
Rp. 100.000.000
15/11
Tarik Kliring
Rp      4.000.000

Rp.  96.000.000
20/11
TrikTransfer
Rp.     2.000.000

Rp.  94.000.000
30/11
Bunga Giro

Rp.       973.666
Rp.   94.973.666
Keterangan :

                                                                                                   Pimpinan Cabang
                                                                                                             SE & O

            Perhitungan bunga giro bila diterapkan saldo terendah bulan november 19xx :
Bunga tahunan 12%
Bungan bulanan 1,00%
Perhitungan bunga : 1,00% X Rp. 94.000.000= Rp. 940.000
Bila perhitungan bunga giro diterapkan berdasarkan lamanya pengendapan dana :


Tanggal
Saldo
Lamanya
Bunga
 1-6
Rp. 100.000.000
5 hari
Rp. 166.667
 6-8
Rp. 110.000.000
2 hari
Rp.   73.333
 8-11
Rp.   95.000.000
3 hari
Rp.   95.000
11-15
Rp. 100.000.000
4 hari
Rp. 133.333
15-20
Rp.  96.000.000
6 hari
Rp. 192.000
20-30
Rp.  46.000.000
10 hari
Rp. 313.333



Rp. 973.666


Bila perhitungan bunga dilakukan berdasarkan saldo rata-rata setiap bulannya, maka diperoleh perhitungan sebagai berikut :
Saldo rata-rata perbulan.......................................... Rp.  99.160.000
Bunga Sebulan........................................................... Rp.       991.000
          Metode mana yang akan diterapkan oleh Bank Omega dapat diputuskan sendiri berdasarlan pengalaman bank. Hal yang akan mempengaruhi perhitungan bunga ini adalah fluktuasi dasri saldo rekening giro. Dalam hal ini harus diketahui perilaku pergerakan saldo giro, baik menurun maupun meningkat, setiap bulannya sebagai dasar pemilihan metode perhitungan bunga.

Sumber : Buku tentang Giro