Sabtu, 28 April 2012

Aspek Hukum Di Era Informasi

                Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  Nomor 144/KMA/SK/VII/2007 kemudian disempurnakan dengan  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor  1-144/KMA/SK/I/2011 tentang  Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan banyak persepsi dari kalangan bahwa aturan tersebut menjadi rujukan diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal inilah yang menjadi  motivasi bagi lembaga peradilan untuk berbenah dalam rangka memberikan informasi kepada publik terutama pencari keadilan untuk mendukung salah satu program Mahkamah Agung yakni transparansi peradilan, hal tersebut juga menjadi salah satu indikator penegakan hukum.
                  Diera Informasi teknologi sekarang ini perilaku masyarakat menjadi berubah seiring dengan kemajuan teknologi informasi, hal tersebut dapat memberikan indikasi bahwa pola hidup/ gaya hidup masyarakat, mulai dari  nilai  budaya,  paradigma serta sikap akan mengikutinya. Sehingga cara berkomunikasi, berinteraksi, bertransaksi,juga berbeda dari yang sebelumnya, sehingga suatu saat kelak perilaku yang demikian dalam melakukan perbuatan hukum melalui alat-alat teknologi informasi dan berhadapan dengan kepastian hukum akan menemui kendala, sedangkan regulasi atau perundang-undangan belum ada yang mengatur, maka perlu keseriusan dengan kemampuan menterjemahkan kondisi zaman yang serba memakai alat informasi teknologi dengan istilah dunia digital.
                  Perkembangan teknologi telah merubah banyak aspek kehidupan manusia, dan hampir tidak ada aspek dari kehidupan modern yang bisa dipisahkan dari kemajuan IT (Information Technology).
Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang:
1. Informasi  Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,
2. Informasi Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik uang dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini.
4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik sebagaiman dimaksud pada ayat   (1) tidak berlaku:
         a. Surat yang menurut Undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis
         b. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil      atau akta yang dibuat pejabat pembuat akta

Sumber :
1. http://www.pta-manado.go.id/Dedy/SURAT-SURAT/MAKALAH%20DISKUSI%20CROSSING%20KOTAMOBAGU.pdf
2. http://www.pa-bitung.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=171:penegakan-hukum-di-era-teknologi-dan-informasi&catid=12:artikel&Itemid=62


Jumat, 27 April 2012

Hukuman Dan Denda Bagi Yang Membuang Sampah Sembarangan

              Seperti yang sering kita tahu kalau pemerintah, mulai tahun 2012 akan memberlakukan peraturan  daerah yang akan menghukum pidana kurungan maksimal 60 hari (2 bulan) atau denda maksimal Rp 2.000.000 jika  membuang sampah sembarangan jadi masyarakat sebaiknya berhati-hati kalau membuang sampah sembarangan jika tak ingin menbayar denda dan merasakan kurungan.
               Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, akan mengajukan draft rancangan peraturan daerah  (Raperda) persampahan yang salah satunya mengatur mengenai pemberian sanksai ini. Berdasarkan draft yang diajukan oleh Pemprov DKI ini tak hanya mengenai hukuman dan denda membuang sampah sembarangan tetapi ini juga diatur tentang penggunaan kantong dan kemasan plastic ramah lingkungan dan juga mengatur mengenai penggunaan plastic daur ulang bagi para retailer kelas menegah ke atas bagi masyarakat Jakarta. Ini dilakukan agar mudah dalam mengolah sampah dalam kota.
               Tidak hanya memberikan denda kepada masyarakat, Pemerintah DKI akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang mampu mengolah sampah. Insentif itu diberikan untuk memberi dorongan kepada masyarakat agar lebih bersemangat mengelola sampah.
               Menurut saya, tentang diadakan peraturan dilarang membuang sampah sembarangan ini sangat mustahil. Karena kebanyakan orang menganggap “Peraturan Hukum Ada tapi untuk Dilanggar” sangat prihatin kalau mendengarnya. Sebenarnya setiap kegiatan yang kita lakukan itu pasti diatur oleh hukum gimana dengan diri sendirinya saja bisa sadar atau tidak karena itu sendiri dilakukan bukan untuk siapa-siapa melainkan diri sendiri supaya bisa dan terbiasa hidup sehat. Kalau ingin diberlakukan, silahkan. Tapi menurut saya denda uang yang harus dibayarkan itu terlalu mahal! tapi apa akan bertahan lama?

Sumber :
http://id.berita.yahoo.com/awas-mulai-2012-buang-sampah-sembarangan-terancam-denda-081002224.html

Minggu, 22 April 2012

Hukuman Dan Denda Bagi Koruptor

               Penanganan kasus korupsi di Indonesia yang telah akut memerlukan gebrakan baru. Salah satu Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pun mendesak adanya upaya pengenaan denda sebagai hukuman terhadap para koruptor. 
Baginya, hal itu terkait pengenaan hukuman badan yang tak membuat jera para koruptor. Di sisi lain, upaya pemiskinan pun jelas ditakuti para koruptor. “mereka lebih takut miskin ketimbang masuk penjara,” istilah katanya.
Adapun denda dan hukuman bagi para koruptor ialah sebagai berikut:
         1. Pasal 11 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
          2. Pasal 12 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;…”.
                 Sepeti yang sering kita dengar ditelevisi, banyak yang ingin mengetahui tindak lanjut tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh bapak Nazzaruddin. Namun masyarakat juga sudah menduga kasus yang menggembar gembor ini pasti akan hilang begitu saja tidak ada kelanjutannya. Dari yang saya baca dari media bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh Nazzaruddin ini, Majelis Hakin yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih menjatuhkan vonis kepada Nazzaruddin di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Nazzaruddin ini di anggap sah sebagai pelaku korupsi dan ia divonis hukuman 4 tahun 10 bulan, dan denda Rp 200.000.000 rupiah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman kepada Nazzaruddin. Jaksa menjatuhkan hukuman 7 tahun dan dendasekitar Rp 300.000.000 rupiah. Majelis hakim menggunakan pasal 11, bukan 12 sebagaimana digunakan oleh jaksa penuntut. 
                 Menurut saya, mau diberikan hukuman seberat apapun kepada pihak yang melakukan salah tapi hukum diindonesia saja masih gampang untuk disuap “sogok” dengan jumlah uang yang begitu banyak, saya yakin Nazaruddin sendiri pun akan menganggap remeh masalah ini. Ataupun memang Nazaruddin dipenjarakan pasti sudah jelas fasilitas yang diberikan juga beda, para koruptor bukan berada dalam bui tapi serasa dalam hotel, dan itu tidak akan membuat koruptor itu jera. Kalau memang dihukum saya akan memberikan jeratan hokum yang sangat berat orang lain yang dirugikan sedangkan dia senang-senang. 
Sumber :
http://hukum.kompasiana.com/2012/04/20/vonis-nazaruddin-mengundang-senyuman-koruptor/
http://berita.ini-aja.com/home/readmore/333415

Jumat, 30 Maret 2012

Angry Bird Space

                        Buat penggila games mungkin juga sekarang udah tidak asing lagi dengan games yang sangat popular yaitu “Angry Bird” kini games yang popular itu menggeluarkan versi terbarunya dengan nama “ Angry Bird Space “ dimana Rovio sebagai pemilik games lucu, seru ini.. Games tersebut diluncurkan secara serentak diseluruh dunia tepatnya tanggal 22 Maret 2012. Permainan Angry Birds Space kini menjadi populer di seluruh dunia. Ini terlihat dari banyaknya pengunduhan permainan ini. Tercatat telah 10 juta kali pengunduh angry birds ini hanya dalam 3 hari sejak peluncurannya.
                        Angry Bird Space bisa dilakukan langsung melalui ponsel Android, karena Angry Birds gratis atau free khusus untuk pengguna Android. Bisa didownload dan tersedia di Google Play atau di Android Market. Adapun untuk selain pengguna Android, game Angry Birds Space ini berbayar alias anda harus membayar jika ingin mendownloadnya. Untuk perangkat iPhone, iPod Touch dan iPad, Angry Birds Space bisa didapatkan USD 0,99. Versi HD untuk iPad dibanderol sedikit lebih mahal yakni USD 2,99.
                         Seperti yang diulas sebelumnya, Game Angry Birds Space merupakan versi terbaru dari game Angry Birds. Yang berbeda dari permainan Angry Birds Space seri terbaru ini adalah setting luar angkasa, dimana para pemain diajak berpetualang mengalahkan musuh-musuh Angry Birds di angkasa. Meski 'burung-burung pemarah' itu berada di luar angkasa, bukan berarti ia hanya melayang-layang begitu saja. Ia masih punya tugas besar menghancurkan si babi hijau, yang dengan cerdik membuat benteng di planet, bulan, ataupun asteroid. Dalam permainan ini, pemain angry birds space menyesuaikan dengan gaya tarik bumi (gravitasi) dan ruang hampa udara, supaya burung burung “marah” ini tepat sasaran ke musuhnya.Games yang sangat seru ini sudah banyak menyedot penggila games.
http://goyangkarawang.web.id/download-angry-birds-space/

Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Hukum Perekonomian

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG “ PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI “
PENJELASAN SECARA UMUM
              Modal dalam negeri adalah Modal yang berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia baik yang dimiliki oleh negara, swasta nasional, atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1/1967). Pihak swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum.
PMDN -> Penggunaaan modal dalam negeri baik secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha.
Penanaman modal langsung : membeli perlengkapan.
Penanaman modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll.
              Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.

KETENTUAN-KETENTUAN
Pemilik modal berhak sepenuhnya menentukan direksi perusahaan ybs.
Perusahaan2 (Nasional/Asing) yang berkedudukan di Indonesia, wajib menggunakan tenaga kerja WNI, kecuali ada suatu posisi yang belum bisa dijabat oleh tenaga WNI.
            Undang-undang nomor 6 tahun 1968 tentang “ penanaman modal dalam negeri “ berada pada pasal 1 dan pasal 2. Adapun isi tentang pasal itu ialah
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri ialah :Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda,baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
(2) Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal inidapat terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkanhukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri"ialah :Penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuanketentuan Undang-Undang ini.

Rabu, 04 Januari 2012

Koperasi di Masa Mendatang

KOPERASI DI MASA MENDATANG
                  Pada bulan November berkisar tahun 2001 koperasi di seluruh Indonesia tercatat ada 103.000 koperasi dengan jumlah anggota 26.000.000 orang. Dibandingkan dengan bulan Desember 1998, jumlah itu mengalami peningkatan dua kali lipat. Jumlah koperasi yang masih berjalan sampai bulan November 2001 juga cukup banyak sekitar 96.180 (88,14%).
                 Berkembangnya koperasi di Indonesia tidak lepas juga dari campur tangan pemerintah melalui dukungan yang kuat dan dijalankan dalam waktu lama dan tidak mudah. Semulanya koperasi sangat bergantung terhadap captive market (pemasaran produk yang sudah pasti terjual atau diambil oleh suatu perusahaan dengan dilengkapi dokumen kontrak jual-beli). Padahal tidak selamanya captive market itu menyenangkan dan menguntungkan. Akan ada saatnya, bisnis model ini akan mengalami titik kejenuhan. Selain itu, captive market juga menuntut kewaspadaan, karena tidak ada persebaran risiko.
                  Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998-2001. Pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi.Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi.
                   Menurut saya koperasi itu merupakan sistem ekonomi yang bisa dibilang untuk masa depan meskipun dalam perkembangannya koperasi itu harus melalui tahap-tahapan tertentu. Dengan meningkatnya perekonomian pasar, produksi, pendidikan di masyarakat, dan bertambahanya orang yang bekerja dikoperasi dan masih banyak juga koperasi yang active itu sendiri merupakan landasan untuk pertumbuhan ekonomi. Kurangnya kemandirian ini memunculkan ketergantungan terhadap dukungan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi dengan selalu berharap pemerintah meluaskan captive market program.Meskipun pemerintah ikut andil dalam membantu koperasi tetap saja pemerintah masih kurang berperan atau masih kurang serius dalam pembangunan koperasi karena pemerintah cenderung mengikuti idealisme ekonomi barat. Koperasi juga harus selalu mencari inovasi baru dan mempelajari hal-hal apa saja yang di dalamnya dapat mengembangkan koperasinya.
                   Tentunya seluruh hal ini bisa memberikan dampak yang baik jika pihak-pihak yang peduli dan berkecimpung dalam dunia koperasi Indonesia mau bekerja bersama-sama untuk melihat perbaikan dan kemajuan koperasi Indonesia untuk bisa sejajar dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia serta untuk usaha mensejahterakan masyarakat saat ini dan di waktu yang akan datang.

Selasa, 29 November 2011

Perkembangan koperasi di Indonesia

Perkembangan koperasi di Indonesia

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam. maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu,

ü Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD

ü Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya,dan

ü Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Selama bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Kemudian, secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa). Dalam struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonomi.

Referensi

http://www.anneahira.com/perkembangan-koperasi-indonesia.htm

http://just-for-duty.blogspot.com/2011/11/perkembangan-dan-kondisi-koperasi-di.html

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4028/title_perkembangan-koperasi-indonesia/

http://maxvanhouten.wordpress.com/2010/11/12/perkembangan-koperasi-indonesia-inggris/

http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm