Selasa, 29 November 2011

Perkembangan koperasi di Indonesia

Perkembangan koperasi di Indonesia

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam. maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu,

ü Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD

ü Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya,dan

ü Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Selama bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Kemudian, secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa). Dalam struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonomi.

Referensi

http://www.anneahira.com/perkembangan-koperasi-indonesia.htm

http://just-for-duty.blogspot.com/2011/11/perkembangan-dan-kondisi-koperasi-di.html

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4028/title_perkembangan-koperasi-indonesia/

http://maxvanhouten.wordpress.com/2010/11/12/perkembangan-koperasi-indonesia-inggris/

http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm

Kamis, 10 November 2011

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal dalam pengkreditan atau simpan pinjam.

Koperasi ini berbentuk untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan tingkat bunga yang ringan. Koperasi simpan pinjam ini juga menghimpun dana dari anggota-anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Didirikannya koperasi simpan pinjam ini untuk mencegah para anggota yang terlibat dalam jeratan hutang / pada lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang.

Menurut Widiyanti dan Sunindhia koperasi ini memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup hemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya. Untuk mencapai tujuannya koperasi harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting rapat anggota.

Koperasi simpan pinjam menurut peraturan pemerintah :

· Kegiatan usaha yang merupakan kegiatan untuk mengimpun dana dan menyalurkan melalui kegitan usaha simpan pinjam.

· Kegiatannya hanya bergerak hanya di simpan pinjam.

· Dll.

Referensi

http://juliocaesar-caesar.blogspot.com/2011/04/koperasi-simpan-pinjam.html

http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-koperasi/

http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html

Koperasi (interview)

Dari hasil wawancara tentang koperasi diPolres Metro Jakarta Pusat yang berada di Jl. Kramat Raya no.61 jakarta pusat ini. Kami hanya dapat memberi sedikit informasi mengenai koperasi yang berada ditempat. Berikut ialah nama koperasi yang kami kunjungi :

Primer Koperasi Pusaka Mandiri

Polres Metro Jakarta pusat

Jln. Kramat Raya no. 61

Jakarta Pusat

Dan ini ialah hasil wawancara kami:

Ø Sejarah

Koperasi ini dibentuk pada bulan Februari tahun 1972 dengan nama Primkopol Resor Metropolitan Jakarta Pusat. Namun keberdaannya baru diakui pada tanggal 22 Desember 1973 dengan no: 1024/B.H/1. Pengakuan keberadaannya cukup lama karena membutuhkan proses, untuk mendirikan koperasi minimal 3 tahun.

Ø Unit-unit usaha

Koperasi Pusaka mandiri ini begerak di bidang simpan-pinjam, pertokoan dan penyewaan kios.

Ø Kegiatan

Seperti halnya koperasi lain, koperasi ini juga mempunyai kegiatan utama yaitu melayani anggota koperasi.

Ø Sumber dana

Seperti koperasi lainnya koperasi ini terbentuk karena adanya penarikan dana dari setiap anggotanya yang diambil/dipotong dari gaji pokok dan pemotongan/pengambilan dana ini wajib.

Ø Anggota

Syarat untuk menjadi anggota koperasi tersebut adalah semua anggota polri yang tergabung dalam kesatuan Polres Jakarta Pusat. Tapi kalau memang ada yang ingin menjadi anggota dengan ‘sukarela’ itupun diperkenankan, karena memang sebenernya koperasi ini berberntuk sukarela.

Ø Tugas dan tanggung jawab

Tugas dan tanggung jawab pengurus Pankoppol resor Jakarta Pusat berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta surat telegram Kapolri No. Pol: ST/448/IV/2005 tertanggal 2 April 2005.

Ø Tujuan

· Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para anggotanya

· Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional

Minggu, 25 September 2011

Sejarah Koperasi

SEJARAH KOPERASI
                    Koperasi bermula pada abad ke-20 yang merupakan hasil usaha yang tidak gampang dan tidak juga dilakukan oleh orang kaya. Koperasi di Inggris dicetuskan oleh Rochdale pada tanggal 21 Desember 1994. Sekiranya pada tahun 1896 koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia oleh R, Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah. Dia mendirikan sebuah Bank yang bertujuan untuk memebantu rakyatnya yang terjerat hutang. Beliau dibantu oleh E.Sieberg, beliau adalah asisten Residen Purwokerto yang mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Keinginan untuk membantu rakyat kecil yang terjebak hutang oleh rentenir ini juga mendapatkan dukungan dari Wolf van Westerrode, dia adalah pengganti Sieberg, mereka juga mendirikan koperasi kredit system Raiffeisen. Kopersi tersebut juga berkembang dengan pesat dan akhirnya ditiru oleh Boudi Oetomo dan SDI. Serikat islam pada tahun 1913 menbantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. 
                     Pada Tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudan menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongres ini juga sering disebut “Kongres Koperasi”. Dalam UUD1945, pasal 33 ayat 1 koperasi itu sendiri dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tnggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kemudian kongres II diaakan diBandung pada Tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia kemudian tanggal 9 Februari 1970 dibentuk Dewan Koperasi Indonesia yang diseingkat Dekopin. Titik awal perkembangan perkoperasian dibummi nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” sekitar pada tahun 1908. Pada tahun 1908 Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranana bagi gerakan koperasi untuk memperbaikin kehidupan rakyat.

Prinsip Koperasi
Menurut UU no. 15 Tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu
v Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam
v Koperasi Konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan kegiatan jual beli menjual barang konsumen
v Koperasi Produsen
Koperasi beranggotakan para pengusaha kecil dengan menjalankan kegiatan pangadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
v Koperasi Pemasaran
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
v Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa lainnya

Ciri-ciri Koperasi
· Bersifat sukarelawan pada keanggotaannya
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam berkoperasi
· Koperasi bersifat nonkapitalis
· Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya, swakerta, swasembada.

Syarat-syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi
· Mampu melakukan tindakan hokum
· Dapat memerima landasan idil, asas, dan sendi dasar koperasi
· Sanggup dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan hak anggota sebagaimana tercantum didalam Undang Undang Koperasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dll.

Hak Hak Anggota Koperasi
· Menghadiri, menyatakan pendapat , dan memberikan suara saat rapat ,
· Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas,
· Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar,
· Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
· Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesame anggota
· Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Kewajiban Anggota Koperasi
· Mematuhi anggaran dasra dan anggaran rumah tangga serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam
rapat anggota
· Berpartisipasi dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh koperasi ,
· Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

Masa Keanggotaan
Keanggotaan koperasi yang tidak dapat di alihkan kepada orang lain dan keanggotaaan koperasi dinyatakan berakhir jika meninggal dunia, mengajukan permintaan berhenti sebagai anggota dan diberhentikan karena tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Refenesi

Pengertian Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis atau asosiasi. Koperasi ini sendiri berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua suku kata yaitu : Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja. Jadi dapat disimpulkan koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Definisi Koperasi menurut para ahli :

Ø Dr.C.C. Taylor

Yang mengaggap bahwa koperasi adalah konsep sosiologi, menurutnya kopeasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

Ø Frank Robotka

Menyatakan bahwa koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi juga diorganisasikan, diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.

Ø Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.

Ø Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992

koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Ø Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967

Yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Koperasi itu sendiri juga bertujuan untuk dijadikan kondisi social dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.

Referensi

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

http://berkoperasi.blogspot.com/

http://irsan90.wordpress.com/2009/11/15/sejarah-koperasi/

Senin, 27 Juni 2011

Berbagai Anggapan yang Salah Seputar Jerawat

Benarkah makan coklat dan kacang bisa menyebabkan jerawat? Lalu, apakah benar pasta gigi bisa membantu menyembuhkan jerawat? Berikut ini mitos-mitos yang beredar seputar jerawat. Baca lebih lanjut agar Anda tak lagi salah dalam merawat kulit wajah.



1. Jerawat disebabkan oleh debu.
Jerawat muncul akibat pori-pori tersumbat oleh minyak, bakteri, dan sel kulit mati.

2. Makan coklat dan gorengan bisa menimbulkan jerawat.
Sampai saat ini, tak ada penelitian yang bisa menemukan hubungan antara jerawat dengan makanan apa pun. Selama dikonsumsi secara tidak berlebihan, makanan tak akan mempengaruhi jerawat.

3. Jerawat bisa diatasi dengan cara sering-sering mencuci muka.
Cucilah wajah dengan sabun atau pembersih yang lembut, maksimal 3 kali sehari. Terlalu sering mencuci wajah bisa menyebabkan kulit iritasi, dan merangsang kulit untuk memproduksi lebih banyak minyak, sehingga jerawat malah makin meradang.

4. Pasta gigi membantu menyembuhkan jerawat.
Pasta gigi tak mengandung zat apa pun yang bisa mengobati jerawat. Carilah obat yang mengandung benzoyl peroxide atau salicylic acid.

5. Memencet jerawat adalah cara tercepat mengusir jerawat.
Dengan dipencet dan dipaksa pecah, bakteri penyebab jerawat justru akan mudah tersebar ke bagian lain. Apalagi jika tangan yang digunakan untuk memencet jerawat tidak steril. Akibatnya, bukan hanya jerawat bertambah parah, tapi juga akan meninggalkan bekas luka di kulit wajah.

6. Sinar matahari membantu menyembuhkan jerawat.
Paparan sinar matahari bisa menyebabkan iritasi yang membuat jerawat makin parah.

7. Jerawat hanya muncul pada kulit remaja.
Pada usia remaja, hormon dalam tubuh banyak mengalami perubahan. Oleh karena itu jerawat lebih sering muncul pada remaja. Namun timbulnya jerawat bukan hanya dipengaruhi oleh hormon, tapi juga oleh kebersihan diri, pola makan, polusi, stres, dan faktor genetik, sehingga anak-anak maupun orang tua pun masih bisa berjerawat.


http://id.promotion.yahoo.com/stylefactor/perawatankulit-artikel/post/stylefeatures/90/berbagai-anggapan-yang-salah-seputar-jerawat.html

Langkah Tepat Memilih Alas Bedak Sesuai Jenis Kulit

Alas bedak (foundation) merupakan dasar tata rias. Untuk itu, sangatlah penting memilih jenis alas bedak yang paling sesuai dengan jenis kulit Anda. Alas bedak yang sesuai akan membuat keseluruhan tampilan tata rias menjadi sempurna.



Berikut kiat memilih alas bedak sesuai jenis kulit yang dikutip dari Essorment.

Kulit berminyak
Jika kulit wajah Anda sudah memproduksi minyak yang berlebih, maka pilihlah alas bedak yang bebas minyak. Alas bedak jenis ini biasanya berbentuk stick atau bubuk, supaya kulit tidak terlihat mengilap.

Kulit kering
Berbanding terbalik dengan kulit berminyak, kulit kering justru membutuhkan pelembap yang lebih banyak. Pilihlah alas bedak berbahan dasar air untuk melembapkan kulit. Biasanya kulit kering akan sangat cocok memakai alas bedak berbentuk cair. Memakai alas bedak berbentuk stick atau bubuk akan membuat kulit kering terlihat tidak merata warnanya, karena tidak dapat menyatu dengan sempurna.

Kulit berjerawat

Salah memilih alas bedak hanya akan membuat jerawat di wajah tambah parah. Bagi Anda yang berjerawat, pilihlah alas bedak yang bertuliskan “non-comedogenic” atau mengandung salicylic acid. Alas bedak ini tak akan membuat pori-pori kulit tersumbat serta menimbulkan jerawat baru.

Kulit dengan keriput
Banyak wanita yang berpikir bahwa memakai alas bedak tebal akan menyembunyikan keriputnya. Padahal itu sangat salah. Memakai alas bedak terlalu tebal justru semakin memperihatkan kerutan di wajah. Lebih baik gunakan pelembap sebelum memakai alas bedak agar kulit lebih kenyal. Lalu gunakan alas bedak berbentuk cair agar kulit terlihat lebih bercahaya. Gunakan make-up tipis agar penampilan Anda sempurna.

Selamat mencoba!

http://id.promotion.yahoo.com/stylefactor/perawatankulit-artikel/post/stylefeatures/94/langkah-tepat-memilih-alas-bedak-sesuai-jenis-kulit.html