Jumat, 10 Januari 2014

Opini Kasus Pelanggaran Hukum Yang Diawali Dengan Pelanggaran Etika Ditahun 2013

Kasus “GAYUS TAMBUNAN” yang mempunyai uang Rp. 25 Milyar di rekeningnya ditambah uang asing senilai Rp.60 milyar dan perhiasan senilai Rp. 14 Milyar di brankas bank atas nama istrinya dan semuanya itu dicurigai sebagai harta “Haram”.
Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan lahir di Jakarta 9 Mei 1979 merupakan mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Indonesia.
Ini merupakan kode etik pegawai direktorat jenderal pajak diatur dalam PMK No. 1/PM.3/2007. PeraturanMenteri Keuangan tersebut merupakan sebuah bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman PeningkatanDisiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007.
Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berisi kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Adapun beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pegawai antara lain:yaitu :
yaitu :
a.       Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
b.      Bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel;
c.       Mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;
d.      Memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalampelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;
e.       Mentaati perintah kedinasan;
f.       Bertanggung jawab dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;
g.      Menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
h.      Menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
i.        Bersikap, berpenampilan, dan bertutur secara sopan.
Selain itu pegawai dilarang: (i) bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;(ii) menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik; (iii) menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; (iv) menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya; (v)menyalahgunakan data atau informasi perpajakan; (vi) menyalahgunakan fasilitas kantor; (vii) melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; dan (viii) melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin.
            Pendapat saya tentang kasus pajak di Indonesia seperti ini sudah meresahkan banyak pihak. Pajak yang seharusmya menjadi alat pembiayaan dan pengaturan negara sudah dikomoditkan berbagai kepentingan. Akibat kejahatan ini, negara dirugikan karena pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut menjadi lebih kecil. Kembali lagi ke kasus Gayus tersebut terdapat atau memiliki dana Rp. 25 Milyar dari seorang pegawai negeri. Mendengar jumlah yang cukup menimbulkan pertanyaan darimana uang sebanyak itu. Mengingat Gayus ini seorang pegawai negeri dan orang tuanya juga bukan pengusaha kaya raya. Karena perbuatannya yang banyak merugikan Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yaitu pasal korupsi, pencucian uang dan penggelapan.
            Korupsi pada dasarnya dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, menyentuh semua kalangan didalam masyarakat. Korupsi yang sangat merugikan ini seringkalu terjadi dikalangan atas, kaum elite, dan para pejabat yang memiliki kekuasaan dan posisi yang strategis. Dan korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan represntasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.
            Dilihat dari prinsip etika profesi apakah Gayus ini sudah masuk kedalam kode etik profesi sebagai mantan Direktorat Jendral Pajak?
1.      Prinsip Tanggung Jawab.
Apakah Gayus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya? Tidak, seharusnya pejabat perpajakan harus mempunyai tanggung jawab.
2.      Prinsip Kepentingan Publik
Yang dilakukan oleh Gayus jelas tidak memikirkan kepentingan publik.
3.      Prinsip Integritas
Integritas ( Perilaku, Kejujuran dan Kebulatan)
4.      Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalny.
5.      Prinsip kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Tidak ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi dan golongan tertentu untuk memupuk keuntungan sendiri.
6.      Prinsip Kerahasiaan
Menghormati Kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Prinsip Perilaku Profesional
Dimana prilaku profesinya jelas jelas merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
8.      Prinsip Standar Teknis
Tidak ditemukan standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

SUMBER :