Senin, 09 Juni 2014

Perusahaan Go Publik yang menyajikan Financial Statement & Financial Disclosure

Nama Kelompok :
1. Dini Novia N.I (22210077)
2. Fungky Pratiwi (22210899)
3. Putri Fitria Arini (25210447)
4. Rifa Inayah (25210930)
5. Sintya Dewi (26210567)

1.      Latar Belakang
Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek industri.
Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena  pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.
Pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual Report) berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).

BAB II
Landasan Teori

1.      Pengertian Disclosure/ Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor.
Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian  (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.
Laporan tahunan  (Annual Report) media utama penyampaian  informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan stakeholders llainnya.  Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap. Laporan keuangan (financial statement) adalah output dan hasil akhir dari proses akuntansi terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan kinerja dan laporan perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan. Financial statement disusun perusahaan minimal satu kali dalam setahun.
Sehingga dalam laporan tahunan lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.

2.      Jenis-Jenis Discloure / Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost
Adapun jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
-           Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
-          Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untukpublic entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor. Dan concern di tulisan ini pengungkapan laporan keuangan untuk entitas swasta. Adapun pengelompokan jenis pengungkapan informasi antara lain adalah pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), Anggrahini (2009). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (contoh: mandatory disclosure dalam laporan tahunan bagi perusahaan yang go publik dalam pasar modal Indonesia diatur dalam Kep-38/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996). Sedangkan pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Menurut Zubaidah dan Zulkifar (2005), pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Dua jenis pengungkapan ini dapat ditemui di laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perlu dibedakan antara laporan keuangan tahunan dengan laporan tahunan. Perbedaannya adalah laporan keuangan tahunan hanya menyajikan informasi yang bersifat financial dalam satu tahun buku sedangkan laporan tahunan men-cover semua informasi keuangan maupun non keuangan perusahaan sesuai dengan batasan-batasan tertentu dalam satu tahun buku. Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan sebagai pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure).Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori pensignalan (signaling theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini, Suwardjono (2005). Dengan mengungkapkan informasi yang bersifat private yang tidak diwajibkan, manajemen berharap informasi tersebut merupakan good news bagi investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus memperhatikan kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat yang diterima oleh perusahaan. Menurut Hendrikson (1994) dalam Subiyantoro dan Saarce Elsye Hatane (2007)ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan yaitu cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full). Pengungkapan cukup adalah yang paling lazim dipergunakan dari tiga pernyataan itu, meskipun hal ini menyiratkan hanya pengungkapan minimum yang serasi dengan tujuan negatif untuk membuat laporan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan konsep yang lebih positif. pengungkapan yang wajar secara tak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama bagi semua user yang berkepentingan dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap menyiratkan penyajian semua informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak mengenai informasi yang signifikan bagi para investor dan pihak lainnya hendaknya cukup, wajar dan lengkap. 

·         Contoh perusahannya
1.      Astra otoparst Tbk
2.      PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.  merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hinggaAustralia, Asia, dan Eropa.
Dalam beberapa dekade ini Indofood telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan total food solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran.







1 komentar:

  1. MENDAPATKAN INTO KONTRAK DENGAN KAMI SEKARANG DAN DAPATKAN PINJAMAN YANG BUKA PERUSAHAAN ANDA
    SECARA GLOBAL

    Pada sterling keuangan company,cepat,mudah aplikasi pinjaman online berarti satu hal: kesemptan untuk membantu lebih banyak keluarga,senior,sakit,atau terluka. Kesulitan keuangan adalah mudah salah satu tantangan terbesar dari waktu kita dan kami dalam bisnis menemukan solusi.Itulah tujuan sterling keuangan company: untuk membangun sebuah komunitas di mana orang-orang seperti Anda dapat menemukan bantuan keuangan pada saat mereka kontak dibutuhkan.

    Mendapatkan Disetujui adalah Mudah!
    Persetujuan mungkin bahkan untuk orang-orang dengan kebangkrutan,penyitaan,perceraian,kepemilikan,hak gadai,dll.satu-satunya persyaratan adalah bahwa Anda harus minimal 18 tahun,saat ini bekerja.

    Catatan: kami menewarkan pinjaman pada tingkat 2% dan kami memberikan minimum dan maksimum pinjaman sebesar $5,000 USD ke $5,000,000 USD. Tertarik pelamar harus mengisi formulir aplikasi dan kembali untuk prosedur lebih lanjut dan untuk informasi lebih lanjut. Begitu pemohon memenuhi persyaratan, pinjaman dan rencana pembayaran akan dikirimkan kepada Anda dan semua informasi lainnya. Kontak kami E-mail: sterlingfinanceloancompany@gmail.com

    LAYANAN KAMI TERMASUK
    1.Investor pinjaman 2.angsuran pinjaman 3.Layanan Retailsales 4.konsolidasi hutang
    5.Hipotek kedua 6.kredit usaha 7.pinjaman pribadi 8.pinjaman internasional

    BalasHapus