Sabtu, 28 April 2012

Hukuman Dan Denda Bagi Pengguna Dan Pengedar Narkoba

                 Hukuman penjara tidak membuat jera pengguna dan pengedar narkoba. Bahkan penjara dinilai turut menyumbang kerugian negara. Agar lebih efektif, hukuman denda sebagai ganti hukuman penjara bagi pengguna dan pengedar narkotika.Hukuman berat penjara yang diberikan kepada pegedar dan pemproduksi sudah banyak, tapi tidak memberikan efek jera. Lebih baik tidak usah dimasukkan ke penjara tapi dikenakan denda yang membuat miskin para pengguna dan pengedar. Hukuman denda dinilai pantas dan efektif untuk menjerat para pelaku ketimbang penjara. Denda dibebankan kepada pengedar dan pengguna narkotika dan nanti akan dimasukkan ke kas negara. Kemudian uang denda tersebut disalurkan untuk kepentingan penanggulangan narkoba.
                Pengguna narkoba selain berbahaya bagi diri sipemakai, juga membahayakan bagi orang lain, seperti kasus tabrakan maut di Tugu Tani beberapa bulan yang lalu.   Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Drs Sumirat Dwiyanto pada kesempatan wawancara di salah satu stasiun Televisi swasta. Peristiwa ini sungguh sangat tragis, ternyata sipengemudi maut Apriyani baru saja menggunakan barang terlarang itu sehingga mengakibat 9 orang yang tak berdosa meninggal dunia..
                Undang Undang Narkotika Nomer 35 Tahun 2009 menetapkan hukuman berat bagi pengedar narkoba sampai dengan acaman hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 114 ayat 2. “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.
                Menurut saya tentang hal ini bagus dan saya setuju karena kalo tetap diberi hukuman penjara tidak akan kapok toh juga setelah lolos mereka masih bias membeli apalagi kebanyakkan yang melanggar hal tersebut adalah anak orang kaya jadi tidak akan jera karena telah memprodusi, mengedar atau pemakai. Dan dengan kasus yang diatas memang tragis telah menabrak 9 orang tapi kita juga tidak bias menghaminya terus menerus memang sangat sangat bersalah tapi kejadian ini juga tidak ada yang mau terjadi. Sebaiknya memang diberikan hukuman seberat-beratnya jangan dihukum mati. Masih harus adalah sikap kekeluargaannya.

Sumber :
http://dhon2008.blogspot.com/2010/06/ancaman-hukuman-bagi-pengguna-dan_01.html

Aspek Hukum Di Era Informasi

                Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  Nomor 144/KMA/SK/VII/2007 kemudian disempurnakan dengan  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor  1-144/KMA/SK/I/2011 tentang  Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan banyak persepsi dari kalangan bahwa aturan tersebut menjadi rujukan diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal inilah yang menjadi  motivasi bagi lembaga peradilan untuk berbenah dalam rangka memberikan informasi kepada publik terutama pencari keadilan untuk mendukung salah satu program Mahkamah Agung yakni transparansi peradilan, hal tersebut juga menjadi salah satu indikator penegakan hukum.
                  Diera Informasi teknologi sekarang ini perilaku masyarakat menjadi berubah seiring dengan kemajuan teknologi informasi, hal tersebut dapat memberikan indikasi bahwa pola hidup/ gaya hidup masyarakat, mulai dari  nilai  budaya,  paradigma serta sikap akan mengikutinya. Sehingga cara berkomunikasi, berinteraksi, bertransaksi,juga berbeda dari yang sebelumnya, sehingga suatu saat kelak perilaku yang demikian dalam melakukan perbuatan hukum melalui alat-alat teknologi informasi dan berhadapan dengan kepastian hukum akan menemui kendala, sedangkan regulasi atau perundang-undangan belum ada yang mengatur, maka perlu keseriusan dengan kemampuan menterjemahkan kondisi zaman yang serba memakai alat informasi teknologi dengan istilah dunia digital.
                  Perkembangan teknologi telah merubah banyak aspek kehidupan manusia, dan hampir tidak ada aspek dari kehidupan modern yang bisa dipisahkan dari kemajuan IT (Information Technology).
Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang:
1. Informasi  Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,
2. Informasi Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik uang dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini.
4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik sebagaiman dimaksud pada ayat   (1) tidak berlaku:
         a. Surat yang menurut Undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis
         b. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil      atau akta yang dibuat pejabat pembuat akta

Sumber :
1. http://www.pta-manado.go.id/Dedy/SURAT-SURAT/MAKALAH%20DISKUSI%20CROSSING%20KOTAMOBAGU.pdf
2. http://www.pa-bitung.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=171:penegakan-hukum-di-era-teknologi-dan-informasi&catid=12:artikel&Itemid=62


Jumat, 27 April 2012

Hukuman Dan Denda Bagi Yang Membuang Sampah Sembarangan

              Seperti yang sering kita tahu kalau pemerintah, mulai tahun 2012 akan memberlakukan peraturan  daerah yang akan menghukum pidana kurungan maksimal 60 hari (2 bulan) atau denda maksimal Rp 2.000.000 jika  membuang sampah sembarangan jadi masyarakat sebaiknya berhati-hati kalau membuang sampah sembarangan jika tak ingin menbayar denda dan merasakan kurungan.
               Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, akan mengajukan draft rancangan peraturan daerah  (Raperda) persampahan yang salah satunya mengatur mengenai pemberian sanksai ini. Berdasarkan draft yang diajukan oleh Pemprov DKI ini tak hanya mengenai hukuman dan denda membuang sampah sembarangan tetapi ini juga diatur tentang penggunaan kantong dan kemasan plastic ramah lingkungan dan juga mengatur mengenai penggunaan plastic daur ulang bagi para retailer kelas menegah ke atas bagi masyarakat Jakarta. Ini dilakukan agar mudah dalam mengolah sampah dalam kota.
               Tidak hanya memberikan denda kepada masyarakat, Pemerintah DKI akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang mampu mengolah sampah. Insentif itu diberikan untuk memberi dorongan kepada masyarakat agar lebih bersemangat mengelola sampah.
               Menurut saya, tentang diadakan peraturan dilarang membuang sampah sembarangan ini sangat mustahil. Karena kebanyakan orang menganggap “Peraturan Hukum Ada tapi untuk Dilanggar” sangat prihatin kalau mendengarnya. Sebenarnya setiap kegiatan yang kita lakukan itu pasti diatur oleh hukum gimana dengan diri sendirinya saja bisa sadar atau tidak karena itu sendiri dilakukan bukan untuk siapa-siapa melainkan diri sendiri supaya bisa dan terbiasa hidup sehat. Kalau ingin diberlakukan, silahkan. Tapi menurut saya denda uang yang harus dibayarkan itu terlalu mahal! tapi apa akan bertahan lama?

Sumber :
http://id.berita.yahoo.com/awas-mulai-2012-buang-sampah-sembarangan-terancam-denda-081002224.html

Minggu, 22 April 2012

Hukuman Dan Denda Bagi Koruptor

               Penanganan kasus korupsi di Indonesia yang telah akut memerlukan gebrakan baru. Salah satu Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pun mendesak adanya upaya pengenaan denda sebagai hukuman terhadap para koruptor. 
Baginya, hal itu terkait pengenaan hukuman badan yang tak membuat jera para koruptor. Di sisi lain, upaya pemiskinan pun jelas ditakuti para koruptor. “mereka lebih takut miskin ketimbang masuk penjara,” istilah katanya.
Adapun denda dan hukuman bagi para koruptor ialah sebagai berikut:
         1. Pasal 11 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
          2. Pasal 12 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;…”.
                 Sepeti yang sering kita dengar ditelevisi, banyak yang ingin mengetahui tindak lanjut tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh bapak Nazzaruddin. Namun masyarakat juga sudah menduga kasus yang menggembar gembor ini pasti akan hilang begitu saja tidak ada kelanjutannya. Dari yang saya baca dari media bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh Nazzaruddin ini, Majelis Hakin yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih menjatuhkan vonis kepada Nazzaruddin di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Nazzaruddin ini di anggap sah sebagai pelaku korupsi dan ia divonis hukuman 4 tahun 10 bulan, dan denda Rp 200.000.000 rupiah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman kepada Nazzaruddin. Jaksa menjatuhkan hukuman 7 tahun dan dendasekitar Rp 300.000.000 rupiah. Majelis hakim menggunakan pasal 11, bukan 12 sebagaimana digunakan oleh jaksa penuntut. 
                 Menurut saya, mau diberikan hukuman seberat apapun kepada pihak yang melakukan salah tapi hukum diindonesia saja masih gampang untuk disuap “sogok” dengan jumlah uang yang begitu banyak, saya yakin Nazaruddin sendiri pun akan menganggap remeh masalah ini. Ataupun memang Nazaruddin dipenjarakan pasti sudah jelas fasilitas yang diberikan juga beda, para koruptor bukan berada dalam bui tapi serasa dalam hotel, dan itu tidak akan membuat koruptor itu jera. Kalau memang dihukum saya akan memberikan jeratan hokum yang sangat berat orang lain yang dirugikan sedangkan dia senang-senang. 
Sumber :
http://hukum.kompasiana.com/2012/04/20/vonis-nazaruddin-mengundang-senyuman-koruptor/
http://berita.ini-aja.com/home/readmore/333415