Jumat, 30 Maret 2012

Angry Bird Space

                        Buat penggila games mungkin juga sekarang udah tidak asing lagi dengan games yang sangat popular yaitu “Angry Bird” kini games yang popular itu menggeluarkan versi terbarunya dengan nama “ Angry Bird Space “ dimana Rovio sebagai pemilik games lucu, seru ini.. Games tersebut diluncurkan secara serentak diseluruh dunia tepatnya tanggal 22 Maret 2012. Permainan Angry Birds Space kini menjadi populer di seluruh dunia. Ini terlihat dari banyaknya pengunduhan permainan ini. Tercatat telah 10 juta kali pengunduh angry birds ini hanya dalam 3 hari sejak peluncurannya.
                        Angry Bird Space bisa dilakukan langsung melalui ponsel Android, karena Angry Birds gratis atau free khusus untuk pengguna Android. Bisa didownload dan tersedia di Google Play atau di Android Market. Adapun untuk selain pengguna Android, game Angry Birds Space ini berbayar alias anda harus membayar jika ingin mendownloadnya. Untuk perangkat iPhone, iPod Touch dan iPad, Angry Birds Space bisa didapatkan USD 0,99. Versi HD untuk iPad dibanderol sedikit lebih mahal yakni USD 2,99.
                         Seperti yang diulas sebelumnya, Game Angry Birds Space merupakan versi terbaru dari game Angry Birds. Yang berbeda dari permainan Angry Birds Space seri terbaru ini adalah setting luar angkasa, dimana para pemain diajak berpetualang mengalahkan musuh-musuh Angry Birds di angkasa. Meski 'burung-burung pemarah' itu berada di luar angkasa, bukan berarti ia hanya melayang-layang begitu saja. Ia masih punya tugas besar menghancurkan si babi hijau, yang dengan cerdik membuat benteng di planet, bulan, ataupun asteroid. Dalam permainan ini, pemain angry birds space menyesuaikan dengan gaya tarik bumi (gravitasi) dan ruang hampa udara, supaya burung burung “marah” ini tepat sasaran ke musuhnya.Games yang sangat seru ini sudah banyak menyedot penggila games.
http://goyangkarawang.web.id/download-angry-birds-space/

Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Hukum Perekonomian

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG “ PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI “
PENJELASAN SECARA UMUM
              Modal dalam negeri adalah Modal yang berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia baik yang dimiliki oleh negara, swasta nasional, atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1/1967). Pihak swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum.
PMDN -> Penggunaaan modal dalam negeri baik secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha.
Penanaman modal langsung : membeli perlengkapan.
Penanaman modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll.
              Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.

KETENTUAN-KETENTUAN
Pemilik modal berhak sepenuhnya menentukan direksi perusahaan ybs.
Perusahaan2 (Nasional/Asing) yang berkedudukan di Indonesia, wajib menggunakan tenaga kerja WNI, kecuali ada suatu posisi yang belum bisa dijabat oleh tenaga WNI.
            Undang-undang nomor 6 tahun 1968 tentang “ penanaman modal dalam negeri “ berada pada pasal 1 dan pasal 2. Adapun isi tentang pasal itu ialah
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri ialah :Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda,baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
(2) Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal inidapat terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkanhukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri"ialah :Penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuanketentuan Undang-Undang ini.