Selasa, 29 November 2011

Perkembangan koperasi di Indonesia

Perkembangan koperasi di Indonesia

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam. maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu,

ü Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD

ü Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya,dan

ü Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Selama bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Kemudian, secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa). Dalam struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonomi.

Referensi

http://www.anneahira.com/perkembangan-koperasi-indonesia.htm

http://just-for-duty.blogspot.com/2011/11/perkembangan-dan-kondisi-koperasi-di.html

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4028/title_perkembangan-koperasi-indonesia/

http://maxvanhouten.wordpress.com/2010/11/12/perkembangan-koperasi-indonesia-inggris/

http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm

Kamis, 10 November 2011

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal dalam pengkreditan atau simpan pinjam.

Koperasi ini berbentuk untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan tingkat bunga yang ringan. Koperasi simpan pinjam ini juga menghimpun dana dari anggota-anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Didirikannya koperasi simpan pinjam ini untuk mencegah para anggota yang terlibat dalam jeratan hutang / pada lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang.

Menurut Widiyanti dan Sunindhia koperasi ini memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup hemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya. Untuk mencapai tujuannya koperasi harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting rapat anggota.

Koperasi simpan pinjam menurut peraturan pemerintah :

· Kegiatan usaha yang merupakan kegiatan untuk mengimpun dana dan menyalurkan melalui kegitan usaha simpan pinjam.

· Kegiatannya hanya bergerak hanya di simpan pinjam.

· Dll.

Referensi

http://juliocaesar-caesar.blogspot.com/2011/04/koperasi-simpan-pinjam.html

http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-koperasi/

http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html

Koperasi (interview)

Dari hasil wawancara tentang koperasi diPolres Metro Jakarta Pusat yang berada di Jl. Kramat Raya no.61 jakarta pusat ini. Kami hanya dapat memberi sedikit informasi mengenai koperasi yang berada ditempat. Berikut ialah nama koperasi yang kami kunjungi :

Primer Koperasi Pusaka Mandiri

Polres Metro Jakarta pusat

Jln. Kramat Raya no. 61

Jakarta Pusat

Dan ini ialah hasil wawancara kami:

Ø Sejarah

Koperasi ini dibentuk pada bulan Februari tahun 1972 dengan nama Primkopol Resor Metropolitan Jakarta Pusat. Namun keberdaannya baru diakui pada tanggal 22 Desember 1973 dengan no: 1024/B.H/1. Pengakuan keberadaannya cukup lama karena membutuhkan proses, untuk mendirikan koperasi minimal 3 tahun.

Ø Unit-unit usaha

Koperasi Pusaka mandiri ini begerak di bidang simpan-pinjam, pertokoan dan penyewaan kios.

Ø Kegiatan

Seperti halnya koperasi lain, koperasi ini juga mempunyai kegiatan utama yaitu melayani anggota koperasi.

Ø Sumber dana

Seperti koperasi lainnya koperasi ini terbentuk karena adanya penarikan dana dari setiap anggotanya yang diambil/dipotong dari gaji pokok dan pemotongan/pengambilan dana ini wajib.

Ø Anggota

Syarat untuk menjadi anggota koperasi tersebut adalah semua anggota polri yang tergabung dalam kesatuan Polres Jakarta Pusat. Tapi kalau memang ada yang ingin menjadi anggota dengan ‘sukarela’ itupun diperkenankan, karena memang sebenernya koperasi ini berberntuk sukarela.

Ø Tugas dan tanggung jawab

Tugas dan tanggung jawab pengurus Pankoppol resor Jakarta Pusat berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta surat telegram Kapolri No. Pol: ST/448/IV/2005 tertanggal 2 April 2005.

Ø Tujuan

· Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para anggotanya

· Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional