Minggu, 25 September 2011

Sejarah Koperasi

SEJARAH KOPERASI
                    Koperasi bermula pada abad ke-20 yang merupakan hasil usaha yang tidak gampang dan tidak juga dilakukan oleh orang kaya. Koperasi di Inggris dicetuskan oleh Rochdale pada tanggal 21 Desember 1994. Sekiranya pada tahun 1896 koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia oleh R, Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah. Dia mendirikan sebuah Bank yang bertujuan untuk memebantu rakyatnya yang terjerat hutang. Beliau dibantu oleh E.Sieberg, beliau adalah asisten Residen Purwokerto yang mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Keinginan untuk membantu rakyat kecil yang terjebak hutang oleh rentenir ini juga mendapatkan dukungan dari Wolf van Westerrode, dia adalah pengganti Sieberg, mereka juga mendirikan koperasi kredit system Raiffeisen. Kopersi tersebut juga berkembang dengan pesat dan akhirnya ditiru oleh Boudi Oetomo dan SDI. Serikat islam pada tahun 1913 menbantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. 
                     Pada Tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudan menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongres ini juga sering disebut “Kongres Koperasi”. Dalam UUD1945, pasal 33 ayat 1 koperasi itu sendiri dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tnggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kemudian kongres II diaakan diBandung pada Tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia kemudian tanggal 9 Februari 1970 dibentuk Dewan Koperasi Indonesia yang diseingkat Dekopin. Titik awal perkembangan perkoperasian dibummi nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” sekitar pada tahun 1908. Pada tahun 1908 Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranana bagi gerakan koperasi untuk memperbaikin kehidupan rakyat.

Prinsip Koperasi
Menurut UU no. 15 Tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu
v Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam
v Koperasi Konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan kegiatan jual beli menjual barang konsumen
v Koperasi Produsen
Koperasi beranggotakan para pengusaha kecil dengan menjalankan kegiatan pangadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
v Koperasi Pemasaran
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
v Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa lainnya

Ciri-ciri Koperasi
· Bersifat sukarelawan pada keanggotaannya
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam berkoperasi
· Koperasi bersifat nonkapitalis
· Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya, swakerta, swasembada.

Syarat-syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi
· Mampu melakukan tindakan hokum
· Dapat memerima landasan idil, asas, dan sendi dasar koperasi
· Sanggup dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan hak anggota sebagaimana tercantum didalam Undang Undang Koperasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dll.

Hak Hak Anggota Koperasi
· Menghadiri, menyatakan pendapat , dan memberikan suara saat rapat ,
· Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas,
· Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar,
· Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
· Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesame anggota
· Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Kewajiban Anggota Koperasi
· Mematuhi anggaran dasra dan anggaran rumah tangga serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam
rapat anggota
· Berpartisipasi dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh koperasi ,
· Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

Masa Keanggotaan
Keanggotaan koperasi yang tidak dapat di alihkan kepada orang lain dan keanggotaaan koperasi dinyatakan berakhir jika meninggal dunia, mengajukan permintaan berhenti sebagai anggota dan diberhentikan karena tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Refenesi

Pengertian Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis atau asosiasi. Koperasi ini sendiri berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua suku kata yaitu : Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja. Jadi dapat disimpulkan koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Definisi Koperasi menurut para ahli :

Ø Dr.C.C. Taylor

Yang mengaggap bahwa koperasi adalah konsep sosiologi, menurutnya kopeasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

Ø Frank Robotka

Menyatakan bahwa koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi juga diorganisasikan, diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.

Ø Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.

Ø Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992

koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Ø Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967

Yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Koperasi itu sendiri juga bertujuan untuk dijadikan kondisi social dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.

Referensi

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

http://berkoperasi.blogspot.com/

http://irsan90.wordpress.com/2009/11/15/sejarah-koperasi/